Tambang Nikel di Raja Ampat
KPK Beberkan Hasil Kajian Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Ekspor Nikel
Hasil kajian tahun 2023 tentang tata kelola dan ekspor nikel, KPK temukan ada potensi kerawanan pada sisi hulu dan hilir.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajian pada tahun 2023 di sektor nikel.
Di tahun tersebut, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan dua kajian, yakni terkait dengan tata kelola nikel dan ekspor nikel.
Dari kajian tata kelola nikel, KPK di antaranya menemukan adanya potensi kerawanan.
Tidak hanya pada sisi hulu, tetapi juga sampai di hilir.
"Di antaranya adalah terkait dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
"Kemudian pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang juga masih belum memadai," sambungnya.
Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel, lanjut Budi, KPK menemukan potensi permasalahan perihal legalitas dari ekspor nikel.
Di mana dalam kajian tersebut KPK menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya terkait dengan pengaturan serta mekanisme verifikasi, tetapi juga berkaitan dengan penelusuran-penelusuran teknisnya.
Baca juga: Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat
Budi mengatakan, KPK telah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan atas kajian yang telah dilakukan. Namun, rekomendasi itu belum dapat disampaikan.
"Tentu tujuannya adalah untuk pencegahan korupsi, sehingga kita bisa memitigasi dan mencegah ruang-ruang yang masih rawan terjadinya korupsi," kata dia.
Diketahui, ekspor dan aktivitas tambang nikel belakangan menjadi sorotan.
Terdapat pelanggaran pemanfaatan hutan dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Presiden Prabowo Subianto pun telah mencabut empat dari lima IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.
Hal itu dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Empat perusahaan yang telah dicabut IUP-nya itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.