Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

JK Bantah Perebutan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Dipicu Temuan Minyak dan Gas Bumi

Jusuf Kalla (JK) membantah anggapan bahwa sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dipicu potensi sumber daya alam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Staff JK/Ade Danhur
SENGKETA 4 PULAU - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) membantah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dipicu potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut diungkap JK saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) membantah anggapan bahwa sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dipicu potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi (migas).

JK menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya kandungan Migas di Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang menjadi objek sengketa dua provinsi tersebut.

“Di situ kan tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa hari (tahun ke depan) ada, tapi hari ini tidak ada,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan merespons usulan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang membuka opsi pengelolaan bersama jika di pulau-pulau tersebut ditemukan potensi sumber daya alam.

Namun, JK menyebut wacana itu belum relevan karena belum ada data atau temuan eksploratif yang membenarkan adanya kandungan migas di sana.

Baca juga: Rekam Jejak Tito Karnavian, Mendagri yang Sebut 4 Pulau Aceh Milik Sumut, Pernah Jadi Kapolri

Menurutnya, polemik ini lebih layak dilihat dari perspektif sejarah, konstitusi, dan kepercayaan masyarakat Aceh, bukan potensi ekonomi semata.

“Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Masa dua bupatinya? Masa dua, bayar pajaknya ke mana? Jadi ini memang soal wilayah dan harga diri,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa perubahan status administratif suatu wilayah tidak bisa dilakukan hanya karena pertimbangan efisiensi atau kedekatan geografis.

Baca juga: Harta Kekayaan Muzakir Manaf, Gubernur Aceh yang 4 Pulaunya Pindah ke Sumut, Punya Harley Davidson

Apalagi, jika itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Aceh.

“Kalau tetap disahkan (lewat Kepmen), bisa dipastikan itu cacat formil. Karena Undang-Undang lebih tinggi daripada keputusan menteri,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved