Sabtu, 4 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

PPDB Dihantui Pungli, KPK Desak Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap dan Gratifikasi

KPK temukan 28% PPDB masih diwarnai pungli. Kepala daerah diminta terbitkan SE cegah suap dan gratifikasi jelang tahun ajaran baru.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK mendorong kepala daerah menerbitkan SE guna mencegah praktik suap dan pungli dalam proses PPDB 2025. (Foto: Dok. KPK) TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lonjakan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini mencapai 28 persen. 

Angka ini menjadi sorotan serius, mendorong KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk mendesak para kepala daerah segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai langkah konkret mencegah suap dan gratifikasi di sektor pendidikan.

Adapun hal itu berangkat dari sejumlah temuan KPK, yang terpotret dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. 

"Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28% pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Simak Lagi Aturan Terbaru SPMB yang Gantikan PPDB, Apa Bedanya?

Angka tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65%. 

Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan tinggi.

"Selain mendorong terbitnya surat edaran, sebagaimana tertuang dalam pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025, KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru," kata Budi.

"Pun demikian dengan SK Pengumuman Penerimaan dan SK Pengumuman peserta didik baru," imbuhnya.

Budi mengatakan langkah ini sebagai upaya KPK dalam mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru. 

Terlebih penyelenggaraan PPDB akan segera dimulai pada bulan ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved