Tambang Nikel di Raja Ampat
Jokowi Irit Bicara soal Izin Tambang di Raja Ampat: Urusan Kementerian, Diberi Izin dari Lama
Jokowi tak mau bicara banyak soal izin tambang di Raja Ampat, tapi jika hal itu menganggu lingkungan maka bisa diberhentikan dan dicabut izinnya.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.
"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil.
Pemerintah Beri Izin PT Gag Nikel Menambang di Raja Ampat hingga 2047
Pemerintah pusat memberikan izin PT Gag Nikel untuk menambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sampai 2047.
Hal tersebut diketahui dari presentasi Bahlil, saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa.
"(Tanggal) 30 November 2017, tahap Operasi Produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047," demikian yang tertulis di presentasi Bahlil, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Maka dengan demikian, izin PT Gag Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun.
Pasalnya, anak perusahaan PT ANTAM itu sudah melakukan eksplorasi sejak puluhan tahun silam.
"PT Gag Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.
Kini, PT Gag Nikel diketahui telah menambang bagian 13.136 hektare dari Pulau Gag, pulau kecil seluas 6.500 hektare.
PT Gag sebelumnya diketahui telah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972.
"Kalau PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.
Kemudian, penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT GAG Nikel dilakukan pada 19 Februari 1998.
Setelah itu, tahap eksplorasi pun dimulai pada 1999 hingga 2002.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.