Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu, Ada 5 Faktor, Cek di Sini

Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor.

Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu pada tahun 2025. 

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.

Namun tidak semua pekerja atau buruh dapat menikmati bantuan ini. 

Berdasarkan aturan dari Menaker, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dinyatakan layak menerima BSU.

Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK aktif.

Jika kamu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara resmi di sistem kependudukan nasional, maka otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

2. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah harus terdaftar dan aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) minimal hingga April 2025. 

Pekerja yang tidak membayar iuran, status kepesertaannya nonaktif, atau tidak terdaftar sama sekali akan gugur dari proses seleksi penerima bantuan.

Baca juga: Cara Cek NIK Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

3. Gaji di Atas Rp3.500.000 atau Melebihi UMP/UMK

BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) setempat. 

Apabila kamu memiliki penghasilan di atas Rp 3,5 juta, maka otomatis kamu tidak akan mendapatkan BSU.

4. Berstatus ASN, TNI, atau Polri 

Penerima BSU harus berasal dari kalangan pekerja sektor swasta. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan