Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
DPR Kritik Dedi Mulyadi Hapus PR Siswa: Itu Kewenangan Guru, Bukan Gubernur
Wakil Ketua Komisi X kritik Dedi Mulyadi hapus PR siswa, sebut PR bagian dari strategi pembelajaran yang jadi kewenangan guru bukan kepala daerah.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengkritisi keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, yang menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa di seluruh satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Lalu mengatakan, pemberian PR merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.
“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” kata Lalu, dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Dia menjelaskan, pendidikan bersifat kontekstual, dan strategi belajar seperti PR bisa jadi relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi.
“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” ujar Lalu.
Lalu menegaskan, semangat untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik. Namun, jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.
“Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tetapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” ucapnya.
Baca juga: Alasan Adnan Remaja Kayuh Sepeda dari Brebes demi Bertemu Dedi Mulyadi, Kini Hidup Sebatang Kara
Dia juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.
Selain penghapusan PR, Lalu juga menyoroti pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB bagi siswa di Jawa Barat.
Menurut dia, sebaiknya Dedi berkonsultasi dengan Kemendikdasmen terkait aturan pendidikan yang akan diterapkan.
Lalu menambahkan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sudah membuat aturan untuk semua pelayanan pendidikan.
Dia mengingatkan agar jangan sampai kebijakan kepala daerah menabrak peraturan yang telah ditetapkan.
"Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak," imbuh Lalu.
Baca juga: Datangi RSHS Bandung, Menkes dan Dedi Mulyadi Kompak Gendong Bayi Kembar Siam Nadia dan Nadira
Diketahui, kebijakan penghapusan PR di Jawa Barat tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran, dan akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.