Tambang Nikel di Raja Ampat
Legislator PKS Minta Pemerintah Kawal Rehabilitasi Lingkungan Usai Cabut Izin Tambang di Raja Ampat
Muhammad Haris meminta pemerintah melakukan tindakan setelah mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Haris meminta pemerintah melakukan tindakan setelah mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kata Haris, pemerintah bisa melakukan pemulihan lingkungan Raja Ampat terhadap perusahaan yang izin tambangnya dicopot.
“Setelah izin dicabut, langkah berikutnya ialah rehabilitasi kawasan dan pemberdayaan masyarakat adat melalui program ekonomi hijau seperti ekowisata,” kata Haris kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan agar tidak muncul izin tambang di kawasan konservasi.
"Pengawasan harus diperketat, jangan sampai izin-izin serupa kembali diberikan di masa depan. DPR akan mengawal hal ini,” terangnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat milik empat perusahaan.
Pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan itu karena lokasi yang berada di kawasan taman dunia atau geopark. Adapun, empat IUP yang dicabut milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.
Haris mengatakan Fraksi PKS menyambut positif respons Prabowo yang pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia menilai keputusan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan ekosistem laut.
"Ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kekayaan hayati dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tandas legislator Dapil I Jawa Tengah ini.
Baca juga: Modus Haji Tanpa Antre Bikin Puluhan Jemaah Gagal Terbang, Anggota DPRD Tegal Diduga Terlibat
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini diputuskan langsung usai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.
"Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Bahlil juga mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.