Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Sita Apartemen Rp 500 Juta di Tangerang Selatan Terkait Kasus Korupsi Lahan JTTS Hutama Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp 500 juta pada hari ini, Selasa (10/6/2025).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meenyita satu unit apartemen di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp 500 juta pada hari ini, Selasa (10/6/2025). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp 500 juta pada hari ini, Selasa (10/6/2025).

Penyitaan ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara tersebut.

"Pada hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp 500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Pada hari ini penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Periksa Dua Staf Khusus Eks Menaker Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan TKA, Apa Kaitannya?

Dua saksi yang diperiksa adalah Sayed Musaddiq, swasta dan Siti Naf’ah, dokter.

Dari saksi Sayed, penyidik mendalami terkait dengan kajian penyertaan modal PT Hutama Karya kepada anak perusahaan.

Sementara saksi Siti didalami terkait dengan jual beli lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ke PT Hutama Karya.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kasus Gratifikasi yang Melibatkan Pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen.

Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved