Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi XII DPR Sambut Baik Ketegasan Presiden Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Komisi XII DPR Fraksi PKB apresiasi langkah tegas Presiden Prabowo cabut izin empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews/Greenpeace
EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Greenpeace Indonesia mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menghentikan sepenuhnya aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Komisi XII DPR RI Fraksi PKB apresiasi langkah tegas Presiden Prabowo cabut izin empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ratna Juwita Sari, mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini dinilainya sebagai langkah maju dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas luar biasa.

“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” kata Ratna kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Kendati demikian, Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa itu mengingatkan agar keputusan pencabutan izin ini dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara keseluruhan. 

Ratna menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam memberikan izin usaha pertambangan, terutama di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” ucapnya.

Baca juga: Sosok Rofik Hananto, Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang Nikel Secara Permanen di Raja Ampat

Lebih lanjut Ratna mendorong agar pemerintah meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan tambang yang sudah berjalan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan. 

“Kita butuh komitmen bersama dalam menjaga lingkungan demi masa depan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat. 

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," katanya.

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan keberlanjutan negara.

"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ujarnya.

Baca juga: DPR Minta Pejabat yang Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diperiksa Penegak Hukum

Sementara, pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil mengatakan perusahaan tersebut dinilai telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan termasuk dalam aset negara yang strategis.

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL,” kata Bahlil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan