Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Sosok Ratna Juwita Sari, Anggota DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Nikel di Raja Ampat

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
POLEMIK TAMBANG NIKEL - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Berikut sosok Ratna Juwita Sari. 

TRIBUNNEWS.COM – Polemik terkait aktivitas pertambangan nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus memanas.

Baru-baru ini, Anggota DPR RI dari Komisi XII Ratna Juwita Sari mendesak pemerintah untuk mencabut izin tiga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, selain PT Gag Nikel.

Adapun ketiga perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Langkah yang dilakukan oleh Ratna tersebut, mendapat pujian dari netizen.

Berikut sosok Ratna Juwita Sari.

Baca juga: Sosok Elisa Kambu, Gubernur Papua Barat Daya Tepis Isu Soal Kerusakan Pulau Gag Akibat Tambang Nikel

Sosok Ratna Juwita Sari

Ratna Juwita Sari saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk Komisi XII yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, dan Investasi.

Sebelumnya, Ratna juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan di Senayan untuk Komisi VII dari fraksi PKB.

Ratna tercatat pernah menjadi Direktur Faleeha Food tahun 2015-2017 dan Direktur II CV. Sinta Jaya tahun 2018-2023.

Untuk latar belakang Pendidikan, ia telah menyelesaikan studi S2 dan saat ini menyandang gelar Magister Manajemen dari STIE Mahardhika.

Dukung Pencabutan Izin Tambang Nikel

Diketahui, Ratna Juwita Sari mendukung langkah pemerintah menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Terlebih, ada temuan pelanggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Saya tentu mengapresiasi langkah cepat pemerintah menghentikan operasional PT Gag Nikel, meski cuma sementara,” kata Anggota Komisi XII DPR RI itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Minggu (8/6/2025).

Baca juga: Sosok Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Bermasalah

Selain PT Gag Nikel, ia juga meminta pemerintah menghentikan operasional perusahaan tambang nikel lain seperti PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Ratna menilai, PT ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

"KLH sudah memberikan laporan pengawasan bahwa ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Ini yang merusak Raja Ampat," jelasnya.

Di samping itu, Ratna mengatakan, PT KSM dan PT MRP diduga juga membiarkan adanya sedimentasi yang dapat merusak lingkungan sekitar akibat aktivitas pertambangan nikel tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Komisi XII Desak Pemerintah Cabut Izin 3 Perusahaan Tambang Perusak Raja Ampat

(Tribunnews.com/David Adi) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan