Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Gus Fahrur Komisaris PT Gag Nikel Bicara soal Tambang di Raja Ampat, Singgung Narasi Sesat Foto AI

Gus Fahrur menilai beredarnya foto AI soal tambang nikel di Raja Ampat adalah sesat. Dia pun mengeklaim PT Gag Nikel telah mengantongi izin resmi.

NU/Dok. Pribadi
TAMBANG NIKEL - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan sekaligus Komisaris PT Gag Nikel KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Dia menilai beredarnya foto AI soal tambang nikel di Raja Ampat adalah sesat. Gus Fahrur juga membantah terjadinya kerusakan ekosistem di Raja Ampat akibat aktivitas tambang. Hal ini disampaikannya pada Senin (9/6/2025). 

Sementara, terkhusus PT Gag Nikel, perusahaan tersebut telah beroperasi dengan tertib dan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, Gus Fahrur juga menyebut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) rutin melakukan pemeriksaan bersama dengan instansi terkait soal operasional PT Gag Nikel.

"Selama ini tidak ada aturan yang dilanggar," jelasnya.

Menteri LH Sebut Pencemaran di Area Tambang PT Gag Nikel Masih Minim

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengeklaim pencemaran di area tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag masih minim.

Hal ini diketahui lewat pengawasan yang dilakukan pihaknya pada 26-31 Mei 2025 lalu.

Hanif mengatakan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sesuai degnan kaidah tata lingkungan.

"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (Gag Nikel) relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan."

"Artinya bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang namak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," katanya dalam media briefing di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Kendati demikian, Hanif mengatakan jika memang ada pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel, maka hanya berada di level minor.

Kini, dia mengungkapkan pihaknya masih perlu melakukan kajian soal sedimentasi yang terjadi akibat aktivitas tambang di Raja Ampat.

"Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut," jelasnya.

Secara teknis, Hanif mengatakan PT Gag Nikel telah memenuhi syarat untuk menambang di Pulau Gag seperti IUP.

Selain itu, dia juga menambahkan PT Gag Nikel memperoleh hak spesial berupa diperbolehkan menambang hasil alam di kawasan hutan lindung meski dianggap melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Alhasil, PT Gag Nikel bersama 13 perusahaan yang memperoleh hak spesial tersebut, mendapat relaksasi dari pemerintah berupa terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ujarnya.

WALHI Sebut Perusahaan yang Menambang di Raja Ampat Langgar Aturan

EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 
EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.  (Kolase Tribunnews/Greenpeace Indonesia)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan