Terungkap di Sidang Mbak Ita Ada Uang Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang, KPK: JPU Buat Laporan
Laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terungkap adanya uang setoran untuk polisi dan jaksa di Semarang.
Hal itu diungkap saksi Ade Bhakti Ariawan selaku Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang pada Rabu (4/6/2025).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan membuat laporan atas kesaksian Ade Bhakti kepada pimpinan.
Selanjutnya laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana kepada pihak-pihak yang menerima setoran.
"Nanti JPU setelah putusan pasti akan membuat laporan putusan dan menguraikan tentang semua itu untuk kemudian apakah akan dilakukan pengembangan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, semua tergantung alat bukti yang ada," kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP
Diberitakan, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Ade memerinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta.
Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.
"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," kata Ade di depan majelis hakim, dikutip dari Tribun Jateng.
Mantan Camat Gajah Mungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.
Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.
Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.
"Ketika di kejaksaan, saya menyusul," katanya.
Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengkondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Hasil setoran dari para camat itu lah yang digunakan untuk memberi jatah aparat. Akan tetapi, ternyata uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah oleh Lina Anggraheni.
Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap ke Mbak Ita dan Suami.
"Ya ada yang titipan dari Mbak Lina," ujarnya.
Baca juga: Video Tangis Mbak Ita saat Perpisahan dengan Pegawai Pemkot Semarang, Terjadi Sehari Sebelum Ditahan
Sementara, terdakwa Martono membantah telah memberikan perintah atas penyerahan uang jatah ke Polrestabes Semarang maupun Kejari.
Menurutnya, setoran itu sudah menjadi tradisi dari para paguyuban camat di Semarang.
"Itu kebutuhan paguyuban camat yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tutur Martono.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp2 miliar. Adapun Martono menerima Rp245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Suwarno, Gatot Samarinda, dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp9 miliar," kata jaksa.
Respons Kejari dan Polrestabes Semarang
Respon Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.
Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.
"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yang memberikan keterangan," katanya saat dihubungi Tribun.
Sementara, Tribun telah melakukan konfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi soal setoran tersebut.
Namun, konfirmasi Tribun belum direspons.
Untuk Korban Banjir
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas eks Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri mengungkap fakta baru.
Ternyata uang hasil kongkalikong proyek diduga digunakan oleh para terdakwa untuk memberikan bantuan para korban banjir bandang di perumahan Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Lina yang merupakan staf Martono di PT Chimarder77.
Martono adalah mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Mbak Ita dan suaminya.
Martono dikenal sebagai "penghubung" uang setoran dari para kontraktor pelaksana proyek ke Mbak Ita dan Alwin.
"Saya pernah diminta membeli selimut, kasur dan sembako ketika ada banjir di Dinar Mas. Saya membeli sembako beberapa kali menggunakan uang yang ada di lemari Pak Martono," kata Lina saat persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/6/2025).
Uang di lemari yang dimaksud Lina adalah uang milik Martono.
Gepokan uang milik Martono diduga berasal dari fee proyek atau uang setoran atas 16 proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).
Lina melanjutkan, uang itu diperoleh dari tiga orang meliputi Gatot selaku Koordinator Kecamatan Candisari, Sapta selaku Koordinator Kecamatan Gunungpati, dan Siswoyo selaku Koordinator Kecamatan Semarang Timur.
Uang tersebut diserahkan pada akhir tahun 2023.
"Saya terima uang itu terbungkus plastik kresek karena jumlah uangnya besar. Saya disuruh terima titipan itu oleh Pak Martono," ungkapnya.
Selepas menerima setoran uang itu, Lina lantas mencatatkannya ke dalam buku keuangan PT Chimarder77.
Uang lalu disimpan di lemari milik Martono.
Selang beberapa waktu kemudian, Martono mengajak Lina untuk menghitungnya.
Lina melihat dari dalam plastik kresek banyak pecahan uang Rp100 ribu.
"Jumlah uang, seingat saya ada Rp1,14 atau Rp1,4 miliar," bebernya.
Lina sempat dicecar pertanyaan oleh hakim ketua Gatot Sarwadi.
Gatot menanyakan aliran uang tersebut.
Namun, Lena mengelak tak mengetahui aliran duit miliaran milik bosnya tersebut.
"(Diberikan untuk Mbak Ita atau Alwin?) Enggak pernah disampaikan," ujar Lina.
Selain Lina, sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menghadirkan pula saksi lain meliputi Ade Irma Nugriyani sebagai kasir pembukuan keuangan Gapensi Semarang dan Buyung selaku Kepala Sekretariat Gapensi.
Saksi Ade Irma Nugriyani mengaku, pernah menerima setoran uang dari Hamid selaku koordinator Kecamatan Banyumanik sebesar Rp100 juta.
Perempuan bernama Damsrin koordinator proyek kecamatan Tugu sebesar Rp65 juta dan Budi yang merupakan anggota Gapensi yang Siswoyo untuk mengerjakan paket pekerjaan proyek sebesar Rp100 juta.
Irma mengungkap, ketiganya menyebut uang itu dititipkan untuk diberikan kepada Martono.
Irma menerima uang itu lalu mengkonfirmasi ke Martono yang dilanjutkan dengan menyimpan uang ke brankas milik Martono.
"Katanya uang paket pekerjaan tapi saya tidak tahu. Selepas menerima uang, saya taruh di brankas," bebernya.
Perkembangan Kasus Dokter yang Diduga Dianiaya Dosen di Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Sabtu 20 September 2025: Mayoritas Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Besok Jumat 19 September 2025: Tembalang Hujan Ringan, Ngaliyan Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Besok Kamis 18 September 2025: Mayoritas Hujan Ringan, Wilayah Tugu Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.