Sosok Otak Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Berstatus Mahasiswa Diduga Sembunyi di Kamboja
Ditres Siber Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka pelaku utama ilegal akses berinisial AM. AM saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
"Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan. Karena percaya Korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, Foto dan Video Selfie serta diminta untuk mentransfer uang materai," katanya.
"Setelah korban berinisial RY mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi Transfer pada Rekening BNI dan BSI milik korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 304 juta," tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.