Senin, 6 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Sosok Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Eks Menag Era Jokowi yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran

Eks Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dengan tegas menandatangani surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada DPR RI dan MPR RI.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi saat menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi penyelenggaraan umrah saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Fachrul Razi dengan tegas menandatangani surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada DPR RI dan MPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi, bersama dengan tiga jenderal purnawirawan yang lainnya menandatangani surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (2/6/2025).

Surat yang berisikan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan diinisiasikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam surat usulan pemakzulan Gibran tersebut, total ada empat jenderal purnawirawan TNI dari berbagai matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL) yang menandatanganinya.

Keempat jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran itu yakni Menag periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; dan mantan KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Jenderal Purn Fachrul Razi dan kawan-kawan mengusulkan kepada DPR RI dan MPR RI untuk mencopot jabatan Gibran sebagai Wapres RI.

Fachrul Razi dan ketiga jenderal purnawirawan TNI lainnya mendesak DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap putra sulung Jokowi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

PRABOWO PUJI JOKOWI - Mantan Wakil Panglima ABRI Fachrul Razi saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025). Fachrul Razi minta Presiden RI Prabowo Subianto tak lagi merasa hutang budi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
NASIHAT FACHRUL RAZI - Mantan Wakil Panglima ABRI Fachrul Razi saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025). Fachrul Razi minta Presiden RI Prabowo Subianto tak lagi merasa hutang budi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam surat tersebut, Fachrul Razi dan kawan-kawan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat gaduh publik.

Baca juga: Sosok Tyasno Sudarto, Jenderal Purn TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran, Pernah Jadi KSAD

Akun Fufufafa yang diduga dikendalikan Gibran itu berisi hinaan terhadap Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandangani Fachrul Razi itu.

Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mereka menilai bahwa keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian bunyi isi dalam surat tersebut.

Fachrul Razi dan kawan-kawan juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan, di mana Gibran dinilai belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan alasan kepatutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved