Wacana Pergantian Wapres
HNW Ungkap Surat Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran sudah berada di meja Ketua MPR.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan, surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI kini sudah berada di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses memang jadi kalau saya ada di sini kan ada Dapil saya di Jakarta,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Terkait peluang MPR RI akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengagendakan pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, HNW tak mau berspekulasi mengenai hal tersebut.
Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
“Itu terserah Pak Ketua,” ucapnya.
Baca juga: Surat Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Silfester Matutina: Apa Berguna buat Bangsa?
Kendati demikian, HNW mengatakan bahwa proses pemakzulan itu memang tidak mudah dikarenakan harus melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.
“Sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak para Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR," ujarnya.
"Nah jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan daripada (Forum Purnawirawan TNI), karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” ucapnya.
Baca juga: Fraksi PKB akan Kaji Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Neng Eem: Suratnya Kan Baru Masuk
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.