Sabtu, 4 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025, Ada 2 Kriteria Pegawai yang Tidak Mendapat Bantuan Ini

BSU kembali digelontorkan pemerintah tahun 2025, berikut cara cek daftar penerimanya, terdapat 2 pegawai yang tidak akan mendapatkan bantuan.

Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 - Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) diambil dari tangkapan layar di laman bsu.kemnaker.go.id pada Senin (26/5/2025), Berikut cara mengecek daftar penerima BSU 2025 secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) akan dicairkan mulai Juni 2025.

BSU diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan gaji di bawah UMP.

Mengutip dari ekon.go.id, BSU ditargetkan untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Mengutip dari Instagram @smindrawati, BSU akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli yang disalurkan sekaligus di bulan Juni 2025.

BSU yang akan disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan, maka jika disalurkan dua bulan sekaligus, masyarakat akan menerima BSU Rp600.000 untuk dua bulan.

BSU ini diberikan kepada 17,3 juta pegawai atau buruh, dan 288 ribu guru Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag.

Baca juga: Menaker Yassierli: BSU Rp300 Ribu Cair Sebelum Pekan Kedua Juni 2025

Cara Cek Penerima BSU 2025

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Masuk, login ke akun Anda
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: Daftar 5 Paket Stimulus Ekonomi Diluncurkan Pemerintah, Ada BSU hingga Diskon Tiket Transportasi

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri 
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Pegawai yang Tidak Mendapat BSU

Tidak semua pegawai dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP yang mendapat BSU, ada beberapa pegawai yang tidak bisa dan tidak berhak mendapatkan BSU, sebagai berikut:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit dan Anggota TNI/Polri
  • Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.

Baca juga: Siapa Saja yang Dapat BSU 2025? Bisa Dapat Rp300 Ribu, Cek di kemnaker.go.id

Apakah BSU 2025 Sudah Mulai Dicairkan?

Sebelumnya pemerintah menargetkan penyaluran BSU dilakukan mulai 5 Juni 2025.

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ucap Susiwijono Moegiarso dikutip dari ekon.go.id, Selasa (27/5/2025).

Hal ini membuat masyarakat sudah menanti dan menunggu kabar BSU cair.

Kemnaker melalui Instagram resminya menjawab pertanyaan masyarakat melalui kolom komentar di postingan terbarunya.

"Mohon bersabar ya, Minaker paham banget pasti duah nggak sabar nunggu info soal BSU. Tapi tenang, kalau ada update terbaru, bakal langsung Minaker share di media sosial Kemnaker, Jadi tetap stay tune dan semangat ya," tulisnya di salah satu kolom komentar postingan terbarunya di Instagram.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved