Selasa, 30 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran sebagai Wapres, Silfester Matutina: Tidak Ada Urgensi

Silfester Matutina mengomentari surat dari forum purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dipercepat.

Tangkapan Layar YouTube Gibran Rakabuming
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tiba-tiba berbicara mengenai bonus demografi yang sedang terjadi di Indonesia, Sabtu (19/4/2025). Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengomentari surat dari forum purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengomentari surat dari forum purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Awalnya, Silfester mengaku bangga karena forum purnawirawan TNI akhirnya mengusulkan pemakzulan Gibran kepada lembaga legislatif.

Hal ini disampaikannya dalam acara Kompas Petang yang tayang di Kompas TV pada Rabu (4/6/2025).

"Saya secara pribadi bangga ya berarti para purnawirawan ini akhirnya mengikuti saran saya untuk ke legislatif." 

"Saya pernah menyarankan dan mereka melakukan itu dan saya juga secara pribadi menghargai. Ini bagian dari demokrasi ya kan sah-sah saja," ucap Silfester Matutina.

Meski begitu, ia menyoroti apakah usulan pemakzulan Gibran ini akan berguna bagi bangsa Indonesia.

"Harus kita pertanyakan kembali karena yang saya lihat saat ini sangat tidak mendesak ya atau tidak ada urgensi ataupun tidak ada fakta-fakta hukum dan konstitusi yang dilanggar oleh baik Pak Prabowo dan Mas Gibran," jelasnya.

Kemudian, Silfester menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbiru, bersifat final dan mengikat.

Sebagaimana diketahui, putusan itu tidak lagi mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, tapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

Alhasil, Gibran Rakabuming Raka pun bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 lalu karena memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.

Lalu beberapa waktu berselang, paman Gibran, yaitu Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga: Sekjen Golkar: Mas Gibran Bisa Belajar Bersikap terhadap Ibu Megawati yang Lebih Senior

Pasalnya, Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90.

Meski begitu, Silfester menilai putusan MKMK itu hanya berlaku terhadap Anwar Usman selaku hakim konstitusi, bukan terhadap pihak lain, termasuk Gibran.

"Masalah putusan MKMK mengenai etika itu kan berlaku untuk Anwar Usman sebagai hakim konstitusi itu, bukan terhadap pihak lain, dalam hal ini termasuk Mas Gibran dan juga kita seluruh rakyat Indonesia."

"Ini yang harus kita bedakan dulu gitu loh jangan serta-merta, makanya saya bilang belajar lagi, pelajari lagi, panggil ahli-ahli hukum, ahli-ahli konstitusi kita yang hebat, baru kita mau melakukan sesuatu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dirinya belum menerima surat dari forum purnawirawan TNI terkait desakan pemakzulan Gibran.

Dasco menyebut, surat tersebut masih di Kesetjenan DPR RI.

"Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengaku belum bisa menanggapi lebih lanjut perihal surat desakan pemakzulan Gibran tersebut.

"Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat baca," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Desakan Forum Purnawirawan TNI

Forum purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut, bahkan sudah menyurati DPR dan MPR. Permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut, tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved