Jumat, 3 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Pengamat Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Sekarang Orang Tua Jangan Leha-leha

Pengamat Kebijakan Pendidikan menilai kebijakan Dedi Mulyadi masuk sekolah jam 6 pagi justru berdampak positif bagi siswa dan orang tua.

|
theeducatoronline.com
KEBIJAKAN DEDI MULYADI - Ilustrasi kelas di sekolah. Pengamat Kebijakan Pendidikan menilai kebijakan Dedi Mulyadi masuk sekolah jam 6 pagi justru berdampak positif bagi siswa dan orang tua. 

Terkait efektivitas dalam kebijakan ini, kata Cecep, tergantung pada banyak hal. 

Di antaranya harus ada komitmen koordinasi dengan bupati/wali kota karena SD SMP itu merupakan kewenangan pemerintah kota.

"Dukungan dari berbagai pihak perangkat kewilayahan dan yang ketiga komitmen dari orang tua masing-masing. Kalau lokasinya jauh bisa diantar karena mendidik anak itu tanggung jawab semua pihak, terutama orang tua," ucap Cecep.

Cecep juga menyinggung peran pemerintah di kabupaten/kota setelah adanya kebijakan in, yakni dengan memperhatikan infrastruktur jalan, keamanan, dan transportasi publik agar akses pelajar menuju ke sekolah menjadi lebih mudah.

"Jadi kabupaten/kota harus mau berkorban menyiapkan transportasi yang layak bagi anak sekolah. Coba sekarang diinisiasi bus atau mobil untuk angkutan anak dibiayai APBD atau rereongan," katanya.

Rincian Jam Masuk Sekolah di Jabar Mulai Tahun Ajaran Baru 2025

Berikut adalah rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran dari Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah, dikutip dari TribunJabar.id.

PAUD, RA, dan TKLB

  • Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari.
  • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.

SD, MI dan SDLB

- Kelas I dan II:

  • Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.
  • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 jam pelajaran (kelas I) dan 6 jam pelajaran (kelas II).

- Kelas III – VI:

  • Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
  • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

1 jam pelajaran: 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB.

SMP, MTs

  • Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari.
  • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.

1 jam pelajaran = 40 menit.

SMPLB

- Kelas VII:

  • Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 jam pelajaran per hari.
  • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved