Wacana Pergantian Wapres
Ganjar Pranowo Yakin Pemakzulan Gibran dari Kursi Wakil Presiden Tak Mudah Dilakukan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menilai pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden tidaklah mudah.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menilai pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden tidaklah mudah.
Menurut Ganjar, hal itu berkaitan dengan kekuatan politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), pendukung Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM rasanya proses tidaklah mudah," kata Ganjar kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Usulan pemakzulan terhadap Gibran disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Terkait hal ini, Ganjar mengatakan bahwa pihak yang mengusulkan sebaiknya menyertakan bukti pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
"Akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itupun jika DPR satu suara," ungkapnya.
Terkait sikap PDIP, mangan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pihaknya taat terhadap konstitusi.
"Kami taat dan mengikuti konstitusi," ucap Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
PDI Perjuangan
Ganjar Pranowo
pemakzulan
Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden
Koalisi Indonesia Maju (KIM)
Forum Purnawirawan TNI
Wacana Pergantian Wapres
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng |
---|
Surat Pemakzulan Wapres Gibran Belum Diproses DPR, Andreas PDIP: Harus Dikaji Benar-benar |
---|
Mahfud MD Klaim Prabowo Sulit Wujudkan Pemakzulan Gibran karena Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi |
---|
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.