Wamen PU Diana Kusumastuti Bakal Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Rumah Pejuang Eks Timor Timur
Diana akan dimintai keterangan dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur (Tim-Tim) di Kabupaten Kupang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Rabu (4/6/2025) besok.
Dari informasi yang ada, dia akan dimintai keterangan dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur (Tim-Tim) di Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2022-2024.
"Nah dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan tanggal 4 (Juni) ya tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Harli mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, artinya belum pro-justicia, sehingga tahapan pemanggilan terhadap Diana baru sebatas permintaan keterangan bukan diperiksa.
"Jadi harus dipisahkan ya ada yang diperiksa dan dimintai keterangan dalam tataran penyelidikan yang belum pro-justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa," ungkapnya.
Meski begitu, Harli belum bisa memastikan apakah Diana akan hadir dalam pemanggilan permintaan keterangan tersebut.
Sempat Tak Hadir
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memanggil Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangannya.
Pemanggilan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur (Tim-Tim) di Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2022-2024.
Dalam hal ini, Diana Kusumastuti dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
"Benar, surat panggilan telah dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2025 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Selasa (27/5/2025) dikutip dari Kompas.com.
Namun, saat dipanggil penyidik Kejati NTT, Diana Kusmuastuti tidak hadir. Alasannya dia tengah menghadiri kegiatan lain.
"Tapi nanti kita akan jadwalkan ulang untuk meminta keterangan beliau," kata Dharmana.
Ia mengatakan, pada pemanggilan selanjutnya, Kejati NTT akan meminta Diana Kusumastuti untuk membawa dokumen-dokumen pendukung terkait pembangunan rumah itu.
Raka memastikan, Diana bukan diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek, Dikepalai Wamen PU Diana Kusumastuti
"Jadi hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan," ujar dia.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum
Diana Kusumastuti
Kejaksaan Agung
Timor Timur
Kejagung
Harli Siregar
Kejaksaan Tinggi
Nusa Tenggara Timur
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.