Jumat, 3 Oktober 2025

Pimpinan Komisi X DPR Tegaskan Keluarga Miskin Ekstrem Harus Terima Pendidikan SD-SMP Gratis 

Lalu juga meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan kualifikasi sekolah swasta mana saja yang bisa menerapkan pendidikan gratis tersebut.

Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
SEKOLAH GRATIS - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang meminta pemerintah untuk memberlakukan pendidikan dasar mulai dari SD-SMP baik swasta maupun negeri tanpa pungutan biaya alias gratis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang meminta pemerintah untuk memberlakukan pendidikan dasar mulai dari SD-SMP baik swasta maupun negeri tanpa pungutan biaya alias gratis.

Terhadap keputusan itu, pemerintah kata Lalu harus menjamin pelaksanaannya agar setiap warga negara bisa bersekolah, terutama kepada mereka yang masuk dalam kategori miskin.

Baca juga: Abdul Muti Sebut Putusan MK soal Sekolah Gratis Harus Dilaksanakan, tapi Ngobrol Dulu dengan Menkeu

"Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa penerima pendidikan gratis ini adalah dari masyarakat kita yang tidak mampu, masyarakat kita yang miskin, masyarakat kita yang ekstrem miskin. Ini menjadi catatan kami," kata Lalu saat dimintai tanggapannya, Selasa (3/6/2025).

Tak cukup di situ, Lalu juga meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan kualifikasi sekolah swasta mana saja yang bisa menerapkan pendidikan gratis tersebut.

Pasalnya kata dia, anggaran subsidi untuk sekolah swasta berupa bantuan operasional sekolah (BOS) harus tepat sasaran.

"Pemerintah harus betul-betul bisa memastikan kualifikasi sekolah-sekolah swasta kita yang akan disubsidi, yang akan diberikan biaya tambahan untuk BOS mereka dalam rangka melaksanakan pendidikan gratis tersebut," ujarnya.

Legislator dari Fraksi PKB itu lantas mendesak pemerintah untuk segera menerapkan keputusan dari MK tersebut.

Dirinya lantas menyinggung soal amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang dimana, negara harus menjamin pendidikan kepada warga negara tanpa ada diskriminasi.

"Kami Komisi X menginginkan agar putusan MK ini segera dilaksanakan oleh pemerintah dan tentunya ini demi kebaikan pendidikan kita di masa yang akan datang," kata dia. 

Baca juga: Anggaran untuk Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta Jadi Sorotan, Ada Usulan Ambil Dana MBG

"Demi pemerataan kualitas pendidikan kita tidak ada ketimpangan antara yang miskin dengan yang mampu," tukas Lalu.

Terdekat kata Lalu, Komisi X DPR RI akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk membahas keputusan MK ini.

Perihal jadwalnya, Lalu belum dapat memastikan. Paling tidak kata dia, akan dilakukan usai reses masa sidang DPR RI mendatang.

"Kami di Komisi X belum melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Insya Allah nanti setelah pembukaan masa sidang kami akan melaksanakan rapat tersebut," tukas dia.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved