Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Jaksa Kejari Jakbar Atur Pembagian Eksekusi Barbuk, Ganti Rugi Uang Korban Robot Trading

Azam didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai JPU dengan memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
JAKSA KORUPSI - Sidang dugaan jaksa korupsi uang korban investasi bodong Fahrenheit, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan atasan terdakwa Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali Emil sebut terdakwa Azam Akhmad Akhsya mengatur pembagian ekseskusi pembagian barang bukti uang korban pada perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Adapun hal itu disampaikan Dodi saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan jaksa korupsi uang korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit untuk terdakwa mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terdakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.

"Jadi berkaitan dengan pembagian inikan ekseskusi terhadap barang bukti. Seperti keterangan Dodi Gazali ini," kata hakim ketua Sunoto di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Pembagian ganti rugi Erik Mulyono jumlah kerugian Rp 2,3 miliar, pembagian kerugian 42, sampai dengan poin 10," imbuhnya.

Majelis hakim lalu menanyakan ada yang bisa menjelaskan antara jumlah kerugian dengan pembagian yang diterima. 

"Itu cara mengeksekusi itu, menentukan seperti apa," tanya hakim ketua Sunoto.

Baca juga: Dodi Gazali Tak Sadar Teken Lebih dari Satu Kali Dokumen BA-20  Kasus Investasi Bodong Fahrenheit

Kemudian saksi Eks Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali Emil menerangkan hal tersebut.

"Izin menjelaskan tabel itu kami dapat dari jaksanya, dari Azam waktu itu," jawab Dodi.

Dari Azam, tanya hakim Sunoto kembali.

"Iya Pak dia bawa tabel kemudian dilihatkan 'Ini posisinya pak' saya berpikir ini hasil dari persidangan. Cuman saya tidak melihat apakah ini ada di putusan. Saya berpikirnya seperti itu," jawab Dodi.

"Karena dia bilang waktu itu semua sudah dibuat paguyuban-paguyubanya. Dan para pihak sudah setuju," jelasnya.

Azam Akhmad Akhsya Didakwa Korupsi Rp11,7 Miliar

Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa terima gratifikasi pada perkara korupsi dengan menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Dalam surat dakwaan, Azam dijerat pasal dugaan gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.

Azam didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai JPU dengan memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi. 

Berdasarkan dakwaan, Azam bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya, melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.

“Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966,” kata JPU saat membaca dakwaan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Azam dituduh meminta bagian sekitar Rp3 miliar dari kelebihan Rp10 miliar hasil manipulasi barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Bonifasius Gunung. 

Selain itu, Azam juga menerima sekitar Rp8,5 miliar dari uang pengembalian barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Oktavianus Setiawan. Sementara itu, Brian Erik First Anggitya menyerahkan Rp200 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan Azam.

JPU menegaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Disebutkan juga dalam dakwaan ihwal uang yang diterima oleh Azam mencapai total Rp11,7 miliar, yang sebagian di antaranya digunakan untuk membeli tanah dan bangunan rumah, deposito, asuransi, hingga perjalanan umrah.

Keterangan foto: Sidang dugaan jaksa korupsi uang korban investasi bodong Fahrenheit, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan atasan terdakwa Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya ke persidangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved