Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Baznas Jabar

Bantah Tudingan Kriminalisasi, Baznas Jabar Jelaskan Kronologi Persoalan Hukum TY

Kasus ini, menurut mereka, lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan data dan pelanggaran UU ITE, bukan pembatasan ekspresi.

Penulis: Bobby W
Baznas Jabar
BAZNAS JAWA BARAT - Lembaga BAZNAS Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terhadap rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menuding adanya kriminalisasi terhadap mantan pegawai mereka , Tri Yanto (TY). yang diduga sebagai whistleblower dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Selasa (27/5/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Baznas Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terhadap rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menuding adanya kriminalisasi terhadap mantan pegawai mereka , Tri Yanto (TY). yang diduga sebagai whistleblower .

Di dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Selasa (27/5/2025), Baznas menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Baznas Provinsi Jawa Barat sendiri menyatakan pihaknya menghormati prinsip perlindungan whistleblower sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 dan UNCAC Pasal 32-33, serta telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia.

Namun, dalam kasus TY, Baznas menilai pemberhentian yang bersangkutan tidak terkait dengan statusnya sebagai pelapor dugaan korupsi.

Pemberhentian disebut Baznas dilakukan sebelum TY melaporkan tuduhan tersebut, dengan alasan rasionalisasi lembaga dan pelanggaran disiplin berulang.

Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI juga menyimpulkan tidak ada bukti korupsi sebagaimana klaim TY.

Sebaliknya, TY terbukti mengakses dokumen internal tanpa izin dan menyebarkannya ke pihak tidak berwenang, termasuk grup media sosial, yang melanggar prosedur dan UU ITE.

Baznas menegaskan komitmennya pada prinsip equality before the law , termasuk hak untuk melaporkan pelanggaran hukum oleh TY kepada aparat berwenang.

Mereka menyerahkan proses hukum kepada Polda Jawa Barat agar ditangani transparan dan adil, sesuai ketentuan yang berlaku.

Soal kebebasan berekspresi, Baznas menegaskan bahwa hak tersebut tidak mencakup pelanggaran prosedur akses dokumen internal.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar, Tudingan Kriminalisasi Pembongkar Dibantah

Kasus ini, menurut mereka, lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan data dan pelanggaran UU ITE, bukan pembatasan ekspresi.

Kronologi Persoalan Hukum TY

Di dalam rilisnya, Baznas juga menjelaskan terkait Kronologi persoalan hukum TY.

Berikut adalah 7 poin yang disampaikan Baznas terkait hal tersebut:

Penjelasan Kronologi Persoalan Hukum Sdr. TY:

  1. Bahwa Pemberhentian Sdr. TY sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung di bulan Februari 2024 yang menyatakan bahwa pemberhentiannya sah (Sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht).
    Narasi yang menyatakan bahwa Sdr. TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai.
    Pesangon untuk Sdr. TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Baznas Provinsi Jawa Barat berkomitmen terkait dengan layanan pengaduan melalui whistle blower serta menjaga kerahasiaannya
  3. Bahwa permasalahan Sdr. TY bukanlah pengaduan persoalan whistleblower, melainkan Sdr. TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan/berwenang baik perorangan maupun pada grup-grup media sosial.
  4. Tuduhan korupsi yang dituduhkan oleh Sdr. TY sudah ditindak-lanjuti dengan audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI, dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa "Semua tuduhan tidak terbukti".
  5. Baznas Provinsi Jawa Barat menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum.
    Kami menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum.
    Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.
    Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan.
  6. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Baznas Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan meraih predikat Wajar.
    Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil "Efektif" dan "Transparan".
    Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
    Selain itu, Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO37001:2016), juga mendapatkan predikat "informatif" sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  7. Untuk proses hukum Sdr. TY di POLDA Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada POLDA Jabar. Sdr. TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah.
    Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negative yang tidak bemar di berbagai media

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved