Selasa, 7 Oktober 2025

Usia Pensiun ASN

Mengenal Usulan Usia Pensiun ASN, BUP 70 Tahun untuk Jabatan Tertentu

Jabatan ASN ada yang bisa mencapai usia 70 tahun, Simak penjelasan lengkap mengenai batas usia pensiun ASN berikut ini.

|
zoom-inlihat foto Mengenal Usulan Usia Pensiun ASN, BUP 70 Tahun untuk Jabatan Tertentu
Freepik
ILUSTRASI PENSIUN ASN - Ilustrasi pensiunan ASN diambil dari Freepik pada Senin (5/5/2025), simak informasi tentangbatas usia pensiun ASN 2025 berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sedang menjadi perhatian publik.

Informasi mengenai BUP ini sangat penting, terutama bagi ASN yang ingin mempersiapkan masa pensiun mereka dengan baik.

Mari kita bahas lebih lanjut tentang berapa batas usia pensiun ASN, jabatan apa yang memiliki BUP tinggi, dan rencana perubahan yang mungkin akan terjadi.

Siapa Saja ASN yang Memiliki BUP Hingga 70 Tahun?

Mengacu pada informasi yang dibagikan melalui Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa jenis jabatan ASN yang memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.

Jabatan-jabatan tersebut antara lain adalah jabatan-jabatan yang terkait dengan keahlian khusus dan tingkat pendidikan yang tinggi, sehingga memungkinkan mereka untuk bekerja lebih lama dalam kapasitas yang profesional.

Apa Saja Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini?

Peraturan mengenai BUP ASN diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:

- 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan.

- 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

- 65 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi jabatan fungsional di bidang tertentu, seperti:

- 60 tahun bagi guru.

- 65 tahun bagi dosen.

Ketentuan lebih lanjut untuk jabatan fungsional ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca juga: Usia Pensiun ASN Diusulkan Jadi 70 Tahun, Anggota Komisi II: Kapan Mereka Menikmati Hari Tua?

Apakah Ada Usulan Terbaru Terkait Batas Usia Pensiun ASN?

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, baru-baru ini menyampaikan usulan mengenai perubahan batas usia pensiun.

Ia menginginkan dukungan dari semua pihak termasuk anggota KORPRI terkait aspirasi ini.

Dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di Jakarta pada 19 Mei 2025, Zudan membahas beberapa usulan yang diinginkan, antara lain:

- Batas usia pensiun 65 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama.

- Batas usia pensiun 63 tahun untuk JPT Madya (Eselon I).

- Batas usia pensiun 62 tahun untuk JPT Pratama (Eselon II).

- Batas usia pensiun 60 tahun untuk Eselon III dan IV.

- Untuk Jabatan Fungsional Utama, diusulkan batas usia pensiun mencapai 70 tahun.

Zudan menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, seiring dengan meningkatnya harapan hidup dan usia produktif yang lebih panjang.

Memahami batas usia pensiun ASN adalah langkah penting bagi setiap pegawai dalam merencanakan masa depan karier dan pensiun mereka.

Batas usia pensiun tidak hanya berbeda berdasarkan jabatan dan golongan, tetapi juga dapat berubah mengikuti usulan dan peraturan baru.

Dengan adanya kemungkinan perubahan batas usia pensiun, ASN harus selalu mengikuti informasi terbaru agar bisa mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved