Selasa, 7 Oktober 2025

Usia Pensiun ASN

Kritik Usulan Tambah Usia Pensiun ASN, DPR: Jangan Egois, Pikirkan Anak dan Cucu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritisi usulan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Korpri.

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Jeprima
USIA PENSIUN ASN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritisi usulan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritisi usulan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.

Zulfikar meminta sebaiknya sebelum mengusulkan sesuatu, dilakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui akar masalah ASN atau birokrasi secara umum.

"Kalau memang itu sudah ketemu, nah barulah kita enak memberikan solusi," kata Zulfikar saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/5/1025).

Menurutnya, persoalan ASN solusinya bukan menambah usia pensiun. Namun, single salary atau gaji tunggal ASN hingga persebarannya belum rata. 

"Masih ada saja numpuk di daerah atau instansi tertentu. Kesejahteraan juga belum maksimal," ujar Zulfikar.

Zulfikar mengingatkan bahwa penambahan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi di lingkungan birokrasi, terutama di tengah momentum bonus demografi.

"Apa kita enggak peduli sama anak cucu kita? Mereka yang harusnya lebih kita berikan ruang untuk bekerja. Apalagi kita mengalami bonus demografi. Jangan sampai egois lah, mikir diri sendiri, ya mikirnya generasi muda dong anak-anak kita, anak cucu kita," ucapnya.

Lagipula, kata dia, ASN yang menduduki jabatan struktural kerap mendapatkan fasilitas lebih, tetapi enggan mengambil tanggung jawab ketika muncul persoalan.

"Sudahlah. Itu yang punya jabatan struktural kalau ada apa-apa enggak mau tanggung jawab. Padahal jabatan struktural itu yang harus bertanggung jawab, karena dia punya anak buah. Tetapi seringkali kan enggak mau, lempar tanggung jawab," tegas Zulfikar.

Ada pun Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jadwal Otentifikasi Taspen untuk Pencairan Dana Pensiunan ASN, Lengkap dengan Tata Caranya

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved