Ijazah Jokowi
Dave Laksono: Isu Ijazah Jokowi Tak Perlu Diperpanjang
Dave Laksono tegaskan isu ijazah Jokowi sudah final. Bareskrim pastikan keaslian, sementara pihak TPUA tuntut gelar perkara ulang.
Dave Laksono: Isu Ijazah Jokowi Tak Perlu Diperpanjang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menyebut isu soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak perlu diperpanjang.
Menurutnya, keaslian ijazah Jokowi sebelumnya telah dinyatakan oleh Bareskrim Polri.
"Isu ijazah ini sudah selesai kemarin dengan hasil dari Bareskrim, jadi tidak perlu diperpanjang," kata Dave kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Dave mengungkapkan persoalan ijazah tersebut selayaknya tidak perlu diperdebatkan.
Dave mengatakan lebih baik semua pihak fokus menangani persoalan yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Pak Jokowi telah selesai mengabdi kepada bangsa dan negara, hasil kinerja dan sumbangsihnya telah kita rasakan dan nikmati. Mari kita fokus akan pekerjaan ke depannya. Ini adalah pandangan pribadi saya," katanya.
Baca juga: Roy Suryo Nilai Penyelidikan Ijazah Jokowi oleh Bareskrim Tak Ilmiah, Susno Duadji: Itu Sudah Tepat
Diketahui, Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih menjadi isu nasional yang menyita perhatian publik.
Kubu Roy Suryo Cs memberikan serangan balik terhadap hasil uji keaslian ijazah oleh Puslabfor Polri.
Mereka menuntut agar penyelidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang.
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah menilai pengumuman hasil penyelidikan Bareskrim Polri berbau pemihakan dan perlindungan atas Joko Widodo.
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rizal mempertanyakan maksud ijazah yang dinyatakan otentik.
"Identik dan non identik yang berubah menjadi otentik. Yang asli tidak boleh diubah menjadi palsu, demikian juga yang palsu jangan disebut asli," paparnya, Jumat (30/5/2025).
Rizal menutut agar Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara khusus (ulang).
Permintaan gelar perkara khusus sudah dilakukan dan diterima oleh Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri awal pekan kemarin.
"Yang ditunggu adalah gelar perkara baru yang lebih terbuka dan jujur," imbuhnya.
Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tak ada cacat hukum atas gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu ditegaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
"Yang jelas kami bekerja secara profesional dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggung jawabkan, saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," jelasnya.
Djuhandhani menuturkan bahwa ijazah asli Jokowi tidak dapat ditunjukkan karena sudah diambil oleh terlapor.
Menurutnya, ijazah asli itu juga akan ditunjukkan di muka persidangan.
"Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah," tutur Dirtipidum.
"Oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.