Eks Komisioner Kompolnas Surati Kapolri Terkait Penegakan Hukum Medis di Wilayah Babel
Medical Doctor atau dokter, lanjutnya, memiliki kewenangan independensi profesi yang otoratif untuk mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait adanya dugaan intervensi penegakan tindak pidana medik di wilayah Bangka Belitung (Babel).
Nasser menuturkan bahwa perkara itu ditangani Polda Bangka Belitung dan sedang dilakukan proses sidik-lidik.
"Dalam pengamatan kami, perkara ini sarat dengan kepentingan politik lokal dan sangat berpotensi mendapatkan intervensi dari beberapa pihak yang memiliki posisi kuat di daerah tersebut," kata Nasser dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Ketua Umum Public Interest for Police Trust tersebut khawatir intervensi politik berpotensi menganggu upaya-upaya konkret pimpinan Polri untuk memperbaiki kepercayaan publik.
"Karena itu kami surati Kapolri demi menjaga dan meningkatjan kuakitas proses penegakan hukum sekaligus menambah bobot profesionalisme dan presisi penyidik Polri," paparnya.
Menurutnya, surat tersebut sudah dikirimkan ke Kapolri pada 26 Mei lalu dengan tembusan ke Irwasum, Kabareskrim, dan Kapolda Babel.
Terdapat sejumlah poin dalam surat tersebut.
Di antaranya, tindak pidana medik bukanlah tindak pidana umum, sehingga proses penanganannya walaupun mengikuti ketentuan KUHAP. Namun, dilakukan dengan prinsip-prinsip medical crime scientific investigation
Medical Doctor atau dokter, lanjutnya, memiliki kewenangan independensi profesi yang otoratif untuk mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan prosedur medik.
Sehingga, perlu hati-hati ketika menyidik adanya dugaan sebuah tindak pidana dalam menjalankan prosedur medik sangat berkaitan dengan otonomi keilmuan profesi.
"Misalnya saja ada penyidik yang mempersoalkan mengapa tidak memeriksa albumin darah pasien? Padahal pemeriksaan albumin tidak selalu bermanfaat saat tertentu, lagi pula tidak diatur/bukan standard tertulis sehingga tidak dapat mengandalkan pendapat orang perorang (pendapat lisan) yang dapat dibantah kesahihannya," paparnya.
Baca juga: Kejagung Meyakini Pembacokan Pegawainya di Depok Tak Terkait Perkara: Mungkin Mau Begal
Poin selanjutnya, Nasser menuturkan bahwa tindak pidana medik biasanya didasarkan pada tidak adanya kompetensi dan pelanggaran terhadap standar profesi atau standar pelayanan tertulis.
"Adalah kesukaran penegakkan hukum bila menyandarkan pada yang bukan standard tertulis yang berlaku untuk umum," tegasnya.
Tak hanya itu, tindak pidana medik selalu atau hampir selalu tidak disertai niat.
"Bila ditemukan adanya unsur niat seharusnya perkara digeser menjadi tindak pidana umum," ujarnya.
Ia menambahkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, maka diharapkan dan perlu diturunkan tim untuk menjaga independensi dan profesionalisme penyidik kepolisian, khususnya di Polda Babel.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
penegakan hukum
kasus medis
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Muhammad Nasser
Bangka Belitung
Babel
M Nasser
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Kapolri Sebut Reformasi Polri Tak Tunggu Instruksi Presiden Prabowo, Pastikan Perusuh Harus Ditindak |
![]() |
---|
Anggota DPR Desak Kapolri Turun Tangan Temukan 3 Orang Hilang saat Demo Agustus 2025 |
![]() |
---|
Andi Widjajanto: Kerusuhan Agustus dan Berebut Pengaruh Presiden |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Segera Ganti Kapolri Listyo Sigit: Sudah Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Krishna Murti, Instagramnya Lenyap Usai Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.