Sekolah Gratis
MK Putuskan Gratis Sekolah dari SD-SMP, Bagaimana dengan Pungutan? Ini Aturannya
MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan.
Penulis:
Hasanudin Aco
4. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
Dengan adanya aturan ini, tentu sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orangtua siswa atau wali murid.
Di Jakarta Tegas Dilarang Kalau.....
Belum lama ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Jakarta harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.
Pramono tidak mengizinkan pungutan dilakukan secara sepihak oleh sekolah, apalagi tanpa dasar yang jelas.
“Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota, Jumat (2/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.
Pramono memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menegur sekolah yang melakukan pungutan di luar kesepakatan resmi bersama Disdik.
“Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," ujarnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.