Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Agung: Ada Indikasi Pengadaan Laptop Chromebook Terdistribusi Sampai ke Daerah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya indikasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 terdistribusi sampai ke daerah.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI KEMENDIKBUDRISTEK - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Harli menyebut, penyidik temukan indikasi pengadaan laptop chromebook terdistribusi sampai ke daerah-daerah di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya indikasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 terdistribusi sampai ke daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik menemukan adanya rincian dana alokasi khusus dari anggaran pendidikan total sebesar Rp9,9 triliun yang diterima Kemendikbudristek pada 2019-2022.

"Jadi kalau sumber dana alokasi khusus itu berarti itu diserahkan ke daerah," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya, dana alokasi khusus itu adalah dana dari pusat yang diserahlan ke daerah dalam program pengadaan laptop chromebook ini.

"Jadi itu bahkan masuk di APBD-APBD karena di APBD itu ada dana alokasi umum, ada dana alokasi khusus," jelasnya.

"Salah satu dana alokasi khusus itu ya dari pengadaan (laptop) Chromebook ini," tambah Harli.

Meski demikian, Kapuspenkum Kejagung belum menyampaikan lebih lanjut daerah-daerah mana saja yang termasuk dalam pendistribusian program ini.

Lebih lanjut, Harli menyebut, hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus melakukan penggalian informasi untik mencari benang merah kasus dugaan korupsi ini.

"Sebenarnya bagi penyidik yang paling penting adalah terkait dengan bagaimana kasus ini sendiri. Bangunan kasusnya seperti apa, apa modusnya, apa motifnya itu yang paling penting dicari dalam perkara ini," tuturnya.

Kejagung Geledah dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwana biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.

Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah, 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Mengintip Apartemen 2 Stafsus Mendikbudristek yang Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved