Operasi Berantas Preman
Ormas di Pusaran Pungli: PP Tangsel Dapat Rp 8 Miliar, Trinusa Peras Pedagang Raup Rp5,8 M
Ormas di beberapa lokasi terlibat dalam praktek pungli. Polisi pun berhasil mengungkapnya di Tangsel dan Bekasi ketika dua ormas berbeda terlibat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap praktek pungutan liar yang dilakukan dua ormas di dua lokasi berbeda yaitu Pemuda Pancasila (PP) di Tangsel dan Trinusa di Bekasi.
Adapun pungli yang dilakukan PP terkait bisnis lahan parkir ilegal yang dilakukannya di RSUD Tangsel.
Bahkan, polisi menyebut bisnis haram itu sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Sementara, pungli yang dilakukan oleh Trinusa dilakukan terhadap pedagang di Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Trinusa telah melakukan tindakan tersebut sejak lama yaitu pada tahun 2020 silam.
Lalu, apa saja fakta yang diungkap terkait praktik pungli oleh dua ormas ini? Berikut pernyataan yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
PP Peroleh Rp1 M per Tahun Lewat Bisnis Lahan Parkir RSUD Tangsel
Wira mengungkapkan ormas PP ditaksir memperoleh keuntungan Rp1 miliar selama menduduki lahan parkir di RSUD Tangsel.
Dia menjelaskan hasil tersebut diperolehnya dari estimasi penghasilan uang parkir per hari.
Baca juga: Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu
Adapun PP mematok uang parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 bagi pengguna mobil.
Dalam satu hari, Wira mengungkapkan estimasi sepeda motor yang diparkir sejumlah lebih dari 600 unit.
Sementara, untuk mobil diperkirakan ada 170 unit tiap harinya yang melakukan parkir.
"Kami membuat kemarin hitungan rata-rata, jumlah kendaraan di dalam satu hari jenis roda dua, itu berkisar sekitar 600 (unit) lebih dalam satu hari. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, ada lebih dari 170 kendaraan."
"Jadi dengan estimasi penarikan tiket (parkir) sepeda motor, apabila untuk roda dua dengan tiket ditarik Rp3.000, dan roda empat Rp 5.000, maka dalam satu hari bisa mendapatkan uang parkir Rp2.700 atau Rp2.800 (Rp2,7 juta-Rp2,8 juta)," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Wira mengungkapkan dari hitung-hitungan tersebut, maka PP Tangsel diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp1 miliar per tahun dari bisnis parkir ilegal di RSUD Tangsel tersebut.
"Kalau kita akumulasi selama satu tahun, ini bisa mencapai angka lebih dari Rp1 miliar," jelasnya.
Bahkan, bisnis tersebut sudah dilakukan PP sejak tahun 2017 atau berjalan delapan tahun.
Sehingga, bisa dikatakan PP meraup Rp8 miliar selama menduduki lahan parkir di RSUD Tangsel.
"Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2017. Kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah mendapat Rp7 miliar, hasil yang diperoleh dari mengelola lahan parkir di RSUD Tangsel," tutur Wira.
Sementara, uang tersebut digunakan untuk akomodasi PP Tangsel seperti akomodasi kantor hingga pemberian jatah bagi Ketua PP Tangsel, Muhammad Reza.
Bahkan, khusus jatah untuk Reza, diberikan setiap hari alih-alih tiap bulan.
"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi kepada anggota PP untuk akomodasi ke kantor. Kemudian, memberikan iuran kepada organisasi."
"Kemudian memberikan iuran atau jatah kepada Ketua PP per harinya juga ada sampai dengan tiap bulan diakumulasi," katanya.
Ormas Trinusa Peroleh Rp5,8 M dalam 5 Tahun lewat Pungli ke Pedagang
Wira juga membeberkan modus yang digunakan ormas Trinusa saat melakukan pungli terhadap ratusan pedagang di SGC Bekasi Jawa Barat selama lima tahun.
Dia menyebut menyebut pungli yang dilakukan Trinusa terorganisir karena dilakukan saat para pedagang beroperasi pada malam hari.
Wira mengatakan SGC Bekasi beroperasi mulai dari pukul 23.00 WIB-05.00 WIB.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam kegiatan pemerasan ini dilakukan secara terorganisir karena ini tersusun rapi."
"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan cara melakukan pengutipan uang kepada para pedagang dari tahun 2020 sampai dengan kemarin saat ditangkap dan dilakukan pada saat jam malam," katanya.
Wira mengungkapkan, pungli yang dilakukan Trinusa berkedok uang keamanan. Dia mengatakan jika pedagang tidak memberikan uang, maka anggota Trinusa akan marah dan mengancam diusir.
"Selain itu, para pelaku saat mengutip uang keamanan, juga dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Baca juga: Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Tangsel Berstatus Hak Pakai BMKG
Akibat ancaman tersebut, para pedagang merasa takut karena diintimidasi dan terpaksa memberikan uang kepada anggota ormas Trinusa.
Wira menuturkan total keuntungan yang diperoleh ormas Trinusa dalalm menjalankan aksi punglinya selama lima tahun, khusus di SGC Bekasi, sebesar Rp5,8 miliar.
Pasalnya, dalam sehari, rata-rata anggota Trinusa memperoleh uang hasil pungli sebanyak Rp4,1-4,2 juta.
"Jadi dalam satu hari dari pukul 23.00-05.00 WIB, itu mendapatkan uang Rp4juta sampai Rp4,2 juta," jelasnya.
Sementara terkait pembagian uang hasil pungli, Wira mengatakan Ketua Umum Trinusa berinisial RG memperoleh jatah kisaran Rp1,2 juta-Rp1,6 juta per hari.
"Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50 ribu-Rp200 ribu per hari," tutur Wira.
Wira mengungkapkan sosok yang melakukan pungli adalah anggota dari ormas Trinusa berinisial D dan JR.
Lalu, uang hasil pungli tersebut dikumpulkan oleh sosok bernisial MRAM atas perintah Ketua Umum Trinusa berinisial RG.
"Melalui panglima ormas atas nama AR kemudian uang tersebut dibagi-bagi kepada anggota dan ketua ormas setelah uang terkumpul," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.