Ramai Ayam Goreng di Solo Pakai Minyak Babi, Ini Cara Menelusuri Restoran Bersertifikat Halal MUI
Ramai ayam goreng berminyak babi. Berikut cara mudah mengetahui restoran memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI):
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Ramai soal kuliner yang mengandung minyak babi tapi tak mencantumkan label non-halal di Solo, Jawa Tengah.
Viral di media sosial, Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam setelah mengeluarkan label non-halal pada produk mereka.
Baca juga: Heboh Warung Ayam Goreng di Solo Gunakan Minyak Babi Tanpa Label Nonhalal, Kemenag Solo Beri Teguran
Sejak berdiri pada tahun 1973, warung ini tidak pernah mencantumkan label tersebut hingga baru-baru ini.
Padahal, pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, jasa sembelih, dapur hingga restoran wajib memiliki sertifikat halal.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Baca juga: Polemik Nonhalal Ayam Goreng Widuran, Muhammadiyah Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan
Adapun kehalalan bukan hanya dilihat dari hasil produk saja tetapi proses pembuatannya.
Restoran harus memastikan bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen harus halal dan suci.
Berikut cara mudah mengetahui restoran memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI):
1. Telusuri di Website
Masyarakat bisa membuka website https://halalmui.org
Kemudian, masuk pada menu layanan Cari Produk Halal
Masukan kata kunci pencarian pada kolom yang tersedia
Pastikan data atau kata kunci yang dimasukkan sudah benar
Tunggu sesaat, informasi mengenai produk halal yang dicari akan muncul
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.