Operasi Berantas Preman
Pedagang Hewan Kurban yang Setor Duit Rp 22 Juta ke GRIB Jaya Diizinkan Tetap Jualan di Lahan BMKG
Sejumlah aktivitas masih dilakukan di lahan milik BMKG Tangerang Selatan. Termasuk pedagang hewan kurban yang sudah setor Rp 22 Juta ke GRIB Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivitas masih dilakukan di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025).
Setelah dipastikan steril dari organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, lahan tersebut dipasang pagar permanen.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 14.19 WIB, ada beberapa pekerja yang sedang membuat pagar untuk dipasang di pintu masuk menuju ke dalam lahan milik BMKG tersebut.
"Ini mau dipasang pagar di depan (pintu masuk itu)," kata seorang sekuriti BMKG yang berjaga di lokasi.
Tepat di pintu masuk menuju ke dalam lahan tersebut, terdapat garis polisi yang dipasang melintang.
Baca juga: Polisi: GRIB Jaya Sewakan Lahan BMKG ke Pedagang Hewan Kurban Rp 22 Juta, Penjual Pecel Rp 3,5 Juta
Sementara, di depan tembok pembatas antara lahan tersebut dengan jalan yang dilalui kendaraan, tampak sejumlah puing bekas kios-kios berserakan.
Di bagian dalam lahan, ada puing-puing bekas warung seafood yang sebelumnya berdiri di dalam lahan.
Selain itu, terdapat juga puing-puing bekas pos ormas GRIB Jaya yang ikut digusur pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sosok M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditangkap Buntut Pendudukan Lahan BMKG, Lakukan Pungli
Meski demikian, di dalam lahan BMKG itu masih terdapat lapak jual-beli hewan kurban yang masih bertahan.
Ina (48), seorang pemilik usaha jual-beli hewan kurban mengatakan, dia telah bertemu dengan pihak BMKG, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Ina, dijembatani oleh pihak kepolisian, Ina dan BMKG membahas soal kelanjutan lapak usahanya tersebut.
Ina menyebut, BMKG mengizinkan dia menggunakan lahan tersebut untuk usahanya, sampai waktu sesuai kesepakatan sewa antara dia dengan GRIB Jaya.
"Sudah ngobrol sama BMKG, jadi mereka melihat kita juga korban di sini. Jadi tetap boleh sampai tanggal 8 (Juni 2025)," ucap Ina, saat ditemui Tribunnews.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengungkap besaran pungutan yang ditarik Ormas GRIB Jaya dari pedagang hewan kurban tersebut.
"Dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta," kata Ade Ary.
Sementara dari pedagang pecel lele, GRIB Jaya memungut uang Rp 3,5 juta perbulan.
Polda Metro Jaya saat ini sudah mengamankan 17 orang terkait pendudukan lahan milik BMKG secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya.
Sementara enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Satu orang yang diamankan di antaranya pria berinisial Y, Ketua DPC Ormas Grib Jaya.
Oknum tersebut diduga menguasai lahan milik BMKG secara ilegal dan kemudian memungut uang kepada pelaku usaha yang menyewa tempat, seolah-olah legal.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.