Senin, 6 Oktober 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Soal Usulan Gelar Pahlawan Soeharto, Komnas HAM: Sudah Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa?

Anis menegaskan bahwa setiap usulan pemberian gelar pahlawan seharusnya berpijak pada prinsip dasar dari makna pahlawan itu sendiri. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Ratusan replika tengkorak manusia dipajang di lokasi acara forum diskusi puiblik yang digelar di aktivis 98 di Puri Agung Grand Ballroom, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025). Para aktivis tersebut menyampaikan penolakan rencana pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengingat kembali ihwal makna gelar pahlawan. 

Hal itu ia ungkapkan sebagai respons terhadap mencuatnya wacana pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden Soeharto.

Baca juga: Penolakan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Menguat, Korban Tragedi 1965: Dia Hitler-nya Indonesia!

"Saya kira kita (perlu) kembali pada pemaknaan pahlawan itu sendiri," kata Anis dalam diskusi publik di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025). 

Ia menjelaskan ihwal negara telah menetapkan definisi dari gelar pahlawan, yakni berkontribusi, berkarya, dan memberikan kemajuan kesejahteraan bagi bangsa. 

Anis menegaskan bahwa setiap usulan pemberian gelar pahlawan seharusnya berpijak pada prinsip dasar dari makna pahlawan itu sendiri. 

Menurutnya, siapapun yang mengusulkan gelar tersebut, harus terlebih dahulu memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi esensi dari kontribusi nyata terhadap bangsa dan negara.

"Benarkah dia sudah berkontribusi untuk kemajuan bangsa? Benarkah dia berkontribusi untuk pembangunan bangsa? Benarkah dia berkontribusi untuk kemajuan bangsa? Bukan sebaliknya," tegas Anis. 

Baca juga: Sosok Masinton Pasaribu, Bupati Tapanuli Tengah Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengusulkan agar Soeharto dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.  

Ia menilai Soeharto layak mendapat gelar tersebut karena jasanya dalam memimpin Indonesia selama 32 tahun, terutama dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional.  

Bamsoet juga menyatakan bahwa Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang memerintahkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah dilaksanakan secara tegas, termasuk terhadap Soeharto .

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved