Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Perpres TNI-Polri Lindungi Jaksa Dinilai Upaya Perkuat Reformasi Sistem Peradilan

Affandi menilai, Perpres ini sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menjalankan tugasnya

istimewa
DUKUNG PERPRES - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan. Ia menilai, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menjalankan tugasnya 

Pada Pasal 9 mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Dijelaskan bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Ada pun Pasal 11 berbunyi bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved