Operasi Berantas Preman
Ketua MPR Sentil Kasus Sengketa Lahan BMKG dan GRIB Jaya: Ormas Terkadang Mengusik dan Buat Problem
Ormas GRIB Jaya menduduki lahan negara yang semestinya dikelola BMKG, terkait hal itu Ketua MPR sentil ormas karena kadang-kadang menjadi problem
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, turut menanggapi soal polemik organisasi masyarakat (ormas) yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Diketahui, baru-baru ini salah satu ormas, GRIB Jaya, menduduki lahan negara yang semestinya dikelola Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.
Polemik ini semakin panjang, sebab BMKG melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
Terkait hal itu, Ahmad Muzani mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan ini.
Pihaknya pun berharap kementerian terkait dapat melakukan penertiban kepada ormas yang bersangkutan.
"Saya kira fenomena ini agak mengusik, karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan usaha."
"Karena itu saya kira perlu ada penertiban dan apa yang bisa dilakukan oleh orang, kelompok atau malah organisasi massa yang mengatasnamakan apapun dalam hal mendekati (fenomena seperti ini lagi)," kata Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025) dilansir YouTube Kompas Tv.
Ia khawatir iklim investasi dan dunia usaha di Indonesia terganggu akibat ulah ormas yang berlaku seenaknya.
"Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar dan bagus."
"Tapi di sisi lain seringkali ada problem seperti yang kita dapatkan dalam berbagai macam pemberitaan itu, yang itu ceritanya agak nyaring, sehingga menimbulkan semacam pesimisme terhadap hal itu (keinginan kemajuan investasi)," ujar Ahmad Muzani.
Pemerintah, lanjut Ahmad Muzani, ada baiknya untuk melakukan penataan ulang terhadap hal tersebut.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Cek Kasus Dugan Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB
"Saya terus terang belum paham, tetapi intinya adalah bagaimana sektor dunia usaha dan investasi bisa tenang, bisa lancar, dan bisa laju dengan baik sehingga itu bisa menjadi faktor bagi kemajuan dan pertumbuhan perekonomian kita termasuk angkatan tenaga kerja kita."
"Ya, saya kira nanti biar Kementerian Dalam Negeri sama kementerian-kementerian terkait bisa mendiskusikan bagaimana caranya," jelas Ahmad Muzani.
BMKG Laporkan GRIB
Melansir TribunTangerang, sebelumnya pihak BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan yang dilakukan GRIB Jaya itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG.
Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.
Polemik ini berlanjut, hingga akhirnya GRIB Jaya bersedia meninggalkan lokasi dengan syarat meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.
Pihak BMKG yang merasa berada di posisi benar lantas melaporkan GRIB Jaya ke polisi.
Respons Polisi
Menindaklanjuti hal itu, Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025) dilansir TribunTangerang.
Kombes Ade menjelaskan laporan terkait kasus ini telah masuk pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta pengerusakan secara bersama-sama.
Para terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang, yakni J, H, AF, K, B, dan MY.
Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.
Oleh karena itu, laporan polisi pun diajukan.
Dalam perkembangan penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti terkait.
Polisi juga telah memasang plang keterangan di lokasi sengketa yang bertuliskan 'Sedang dalam Proses Penyidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG Tangerang Selatan Seluas 12 Hektare dan Polda Metro Selidiki Laporan Ormas Kuasai Tanah BMKG di Tangsel
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(Tribuntangerang.com/Ramadhan L Q/Joseph Wesly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.