Minggu, 5 Oktober 2025

Pejabat Sipil

Djaka Budi Utama: Dari TNI ke Dirjen Bea Cukai, Ternyata Sudah Mundur Sejak Awal Mei 2025

Letjen TNI Djaka Budi Utama mundur dari TNI sejak awal Mei 2025 lalu dan kini resmi menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai.

|
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Istimewa
DIRJEN BEA CUKAI - Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu secara virtual, Jumat (23/5/2025). Letjen TNI Djaka Budi Utama mundur dari TNI sejak awal Mei 2025 lalu dan kini resmi menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. 

TRIBUNNEWS.COMĀ - Letjen TNI Djaka Budi Utama, yang baru dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengklarifikasi statusnya sebagai purnawirawan TNI.

Djaka menegaskan bahwa ia telah mengundurkan diri dari dinas aktif TNI sejak awal Mei 2025.

Pengunduran Diri dari TNI

Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa pengunduran dirinya telah resmi dilakukan pada 2 Mei 2025.

"Saya sudah melakukan surat-menyurat, pengunduran diri saya terhitung mulai tanggal 2," kata Djaka, usai menghadiri Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil sebelum ada panggilan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat di Bea Cukai.

"Ya intinya mungkin sudah saya diajukan, saya dipanggil oleh Kepala BIN, bahwa ada rencana Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai," ujar Djaka.

"Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya, ya saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Pernyataan TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, juga membenarkan pernyataan Djaka.

Ia menegaskan bahwa Djaka telah mengajukan pengunduran diri dari TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, penunjukkan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

"Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kristomei dalam keterangannya, Jumat.

Keputusan Panglima TNI tentang pengunduran diri Djaka juga telah dikeluarkan, dan pada 14 Mei 2025, Djaka resmi pensiun dini dari status prajurit aktif.

Aturan TNI dan Jabatan Sipil

Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit TNI yang ingin menjabat di kementerian di luar 14 kementerian yang diizinkan, harus mengundurkan diri.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi di bawah kewenangan pimpinan TNI, dan setelah disetujui, mereka akan berstatus sebagai warga sipil.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved