Berita Viral
Viral Warganet Tiba-Tiba Ditransfer Dana Pinjol, RupiahCepat Buka Suara, OJK Bertindak
Dunia maya dihebohkan dengan perusahaan pinjaman online alias pinjol yang tiba-tiba mengirim sejumlah uang pada netizen. RupiahCepat & OJK buka suara
TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini dunia maya khususnya platform X dihebohkan dengan perusahaan pinjaman online alias pinjol yang tiba-tiba mengirim sejumlah uang kepada warganet
Curhatan tersebut awalnya diunggah sebuah akun bernama @helocarl di Komunitas.
Ia mengaku datanya digunakan oleh perusahaan pinjaman online RupiahCepat.
Pasalnya ada dana yang tiba-tiba masuk ke rekening.
Akun @helocarl pun yakin tak pernah apply atau menanggapi tawaran dari RupiahCepat.
Akun @helocarl mengaku mendapat pesan dari seseorang yang mengaku dari RupiahCepat dan menjelaskan sistem telah eror dan minta uang dikembalikan.
Setelah ditelurusi ternyata orang tersebut bukan dari pihak RupiahCepat, melainkan diduga dari seorang penipu.
Setelah mengetahui hal tersebut, akun @helocarl tak ingin mengirim uang pada penipu namun ingin mengembalikan uang full kepada RupiahCepat.
Namun RupiahCepat mengklaim tak bisa langsung dikembalikan. Pasalnya data @helocarl diterima dengan transaksi valid termasuk ada tanda tangan elektronik.
Setelah tiga hari melakukan aduan, korban justru diminta RupiahCepat untuk mengembalikan uang beserta bunga dua kali lipat, sesuai dengan aturan utang.
Baca juga: Pertumbuhan Pinjol Makin Meningkat, Fraksi Demokrat Dorong Penguatan Peran OJK
Korban langsung mengadu kepada OJK meski harus menunggu beberapa hari.
Meski kini akun @helocarl telah deactive account, banyak bermunculan korban serupa.
Setidaknya ada delapan korban lain dengan kasus yang sama.
RupiahCepat langsung menjadi bahan perbincangan warganet X dan masuk trending beberapa hari lalu.
Banyak warganet yang mengeluhkan mendapat spam telepon dari pihak pinjol.
Terbaru, RupiahCepat telah buka suara tentang peristiwa yang terlanjur viral tersebut.
Respons tersebut diunggah pada Kamis (22/5/2025).
RupiahCepat menyampaikan permohonan maaf dan akan segera memenuhi panggilan OJK dan AFPI.
"Terkait pengaduan pengguna yang beredar di media sosial, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami minta maaf dan telah memenuhi panggilan OJK, memenuhi permintaan klarifikasi dari AFPI, dan menjalin komunikasi langsung dengan pengguna terkait," tulis @official_rupiahcepat.
Dalam tulisan panjangnya, RupiahCepat menjelaskan perjalanan proses atas kasus di atas.
"RupiahCepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya.
RupiahCepat berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keadaman data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatihan terhadap regulasi yang berlaku," tulisnya.
Direktur Utama RupiahCepat Baladina Siburian pun menegaskan akan menghargai dan menerima masukan dari aduan.
"Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini," tegasnya.
Sementara dalam siaran pers OJK, mereka bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah yang viral di media sosial terkait layanan RupiahCepat.
Berikut beberapa langkah yang diambil OJK mengenai aduan masyarakat terkait penerimaan dana secara tiba-tiba dari RupiahCepat, dikutip dari Instagram @ojkindonesia.
1. Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini
2. Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara RupiahCepat
3. Meminta RupiahCepat untuk
- Melakukan proses investigas lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK
- Memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan
Terakhir, OJK mengimbau pada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun.
Selain itu OJK juga meminta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan sandi atau OTP untuk menghindari penyalahgunaan pihak yang tak bertanggungjawab. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.