Senin, 29 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Berhentikan Komisioner KPU Buntut Dugaan Penyalahgunaan Private Jet

Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan jajaran KPU RI ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik terkait penyewaan pesawat jet pribadi.

Kompas.com/Moh Nadlir
KANTOR KPU RI - Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DKPP, Kamis (22/5/2025). Mereka mendesak DKPP untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU RI karena dianggap telah melakukan pelanggaran berulang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait penyewaan pesawat jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan sejumlah organisasi, antara lain Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada Kamis (22/5/2025).

Perwakilan Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, mengatakan pihaknya mendesak DKPP untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU RI karena dianggap telah melakukan pelanggaran berulang.

"Tuntutannya adalah kami meminta (jajaran Komisioner KPU RI) untuk diberhentikan keseluruhan. Tapi kalau misalkan di sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP,” ujar Ibnu di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Menurut Ibnu, jajaran KPU RI diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, khususnya dalam hal kejujuran, proporsionalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Private Jet KPU ke BPK

Koalisi merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai dasar aduan.

“Menurut kami ada beberapa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilanggar,” kata Ibnu.

Koalisi juga mengkritik alasan KPU yang menyatakan jet disewa untuk pemantauan logistik di daerah terpencil.

Baca juga: Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet 

Berdasarkan pemantauan Trend Asia, pesawat jet justru digunakan untuk perjalanan ke kota-kota besar seperti Bali dan Makassar.

“Dari pemantauan Trend Asia ditemukan banyak perlintasan ke kota-kota besar, misalkan ke Bali, Makassar, dan nanti akan dijelaskan lebih lanjut,” kata Ibnu.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin buka suara ihwal penyewaan private jet atau jet pribadi saat tahapan Pemilu 2024.

Singkatnya masa kampanye saat Pemilu 2024, yakni 75 hari, jadi alasan kenapa KPU harus menyewa jet pribadi.

”Jadi berapa waktunya sangat mepet, sehingga ada kebijakan untuk mempercepat proses-proses,” kata Afif, sapaan akrabnya, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Langkah itu mereka lakukan guna memastikan keberlangsungan proses kerja jajaran ad hoc hingga proses rekrutmen di daerah.

Afif pun menekankan ihwal dampak dari penyewaan jet pribadi ini berujung pada siapnya segala jajaran hingga logistik untuk proses pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan