Senin, 29 September 2025

Beasiswa Pendidikan

Kategori Siswa yang Berhak Mendapatkan PIP 2025, Ini Besaran Bantuannya

PIP diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, simak kategori siswa yang berhak mendapatkan PIP 2025, lengkap dengan besaran bantuannya.

pip.kemendikdasmen.go.id
BERANDA PIP - Tangkap layar halaman beranda situs pip.kemendikdasmen.go.id di HP, Rabu (16/4/2025). Berikut kategori siswa yang berhak menerima PIP 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kategori siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

PIP merupakan program beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan PIP ini akan disalurkan berupa uang tunai.

PIP hanya diberikan kepada siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bantuan PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP diberikan khusus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria. 

Baca juga: Rincian Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025, Rp 1,7 triliun Dianggarkan untuk 2,2 Juta Siswa

Kategori Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: SK Nominasi PIP Tahun 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekening di Bank, Ini Caranya

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Jadwal Pencairan PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Pemprov Riau 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 7 Juni

Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, segera lakukan akses pencairan dana bantuannya.

Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.

Jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Terakhir datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan