Selasa, 30 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Cabdis Wilayah 1-6 Dibuka 21-26 Mei, Cek Cara Daftar untuk Semua Jalur

Pendaftaran SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Cabdis Wilayah 1-6 dibuka 21-26 Mei 2025. Cek cara daftar semua jalur pada tahap ini: Domisili, Afirmasi, Mutasi.

spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id
SPMB SUMUT 2025 - Tangkapan layar aplikasi SPMB SUMUT 2025 diambil pada Rabu (21/5/2025). Berikut ini cara pendaftaran SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Cabdis Wilayah 1-6. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) jenjang SMA/SMK 2025 Tahap 1 untuk Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah 1-6 dibuka mulai hari ini.

Pendaftaran ini akan ditutup pada 26 Mei 2025 melalui website spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id.

Adapun jalur masuk yang dibuka pada pendaftaran Tahap 1 dibuka untuk jalur masuk Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.

Calon murid baru diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara online.

Selengkapnya, simak informasi SPMB Sumut 2025 jenjang SMA/SMK untuk Cabdis Wilayah 1-6 di bawah ini.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1-6

  1. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I:
    • Kota Medan
    • Kabupaten Deli Serdang
  2. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II:
    • Kota Binjai
    • Kabupaten Langkat
  3. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III:
    • Kota Tebing Tinggi
    • Kabupaten Serdang Bedagai
  4. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV:
    • Kabupaten Karo
    • Kabupaten Dairi
    • Kabupaten Pakpak Bharat
  5. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V:
    • Kota Tanjungbalai
    • Kabupaten Batubara
    • Kabupaten Asahan
  6. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI:
    • Kota Pematangsiantar
    • Kabupaten Simalungun.

Cara Daftar

  1. Download aplikasi SPMB Sumut 2025: LINK
  2. Instal aplikasi tersebut di perangkatmu, lalu buka aplikasi SPMB Sumut 2025
  3. Ketika pertama membuka aplikasi, izinkan aplikasi mengakses lokasimu untuk keperluan penitikan lokasi, klik "While using the app"
  4. Klik "Register", masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir
  5. Buat password dan konfirmasi password (keduanya harus sama), lalu klik "Register"
  6. Setelah memiliki akun, masuk ke akunmu dengan mengetikkan NISN dan password yang telah kamu buat, lalu klik "Login"
  7. Pada halaman utama, klik banner "REGISTRASI SPMB Online"
  8. Step 1: Konfirmasi data Dapodik
    • Masukkan file foto Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan/Lembaga asal (Berasrama), pastikan gambar jelas dan bisa dibaca
    • Lengkapi alamatmu sesuai KK, lalu tentukan koordinat alamat tersebut dengan klik pada gambar peta
  9. Step 2: Pemilihan jalur pendaftaran
    • Pilih bentuk pendidikan (SMA/SMK)
    • Pilih jalur masuk yang tersedia
    • Pilih sub jalur masuk
    • Pilih sekolah tujuan
    • Pilih jurusan tujuan
    • Data yang telah kamu isi akan disimpan oleh apliasi, namun jika ingin melakukan perubahan data, masuk kembali ke Step 2, lalu tekan tombol ubah jalur.
  10. Step 3: Melengkapi persyaratan dan berkas pendukung sesuai Jalur dan Sub Jalur
  11. Step 4: Konfirmasi data dan berkas yang sudah dimasukkan, setujui pernyataan, bubuhi dengan tanda tangan lalu akhiri pendaftaran.

Baca juga: Jadwal SPMB Sumut 2025 Jenjang SMA dan SMK, Disertai Kuotanya

Syarat dan Berkas sesuai Jalur Masuk

Calon murid baru wajib melengkapi berkas pendaftaran dengan mengunggah file tertentu.

Berikut ini berkas yang diunggah pada Step 3 dan Step 4 untuk masing-masing jalur:

  1. Jalur Afirmasi - Disabilitas
    • Bukti Hasil Assesmen Awal (Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis atau Kepala Sekolah Asal).
  2. Jalur Afirmasi - Keluarga Tidak Mampu
    • Berkas keluarga tidak mampu atau bukti Aktif keikusertaan program penanganan keluarga tidak
      mampu seperti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Keluarga Harapan (PKH), cek keanggotaan di https://pip.kemdikbud.go.id/
    • Surat Pernyataan Orangtua.
  3. Jalur Mutasi - Anak Guru
    • Surat Penugasan Orangtua sebagai Guru dari Kepala Sekolah.
  4. Jalur Mutasi - Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
    • Surat penugasan orangtua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, atau kantor (maksimal berlaku 1 tahun)
    • Surat keterangan pindah domisili dari Dukcapil.
  5. Jalur Domisili (SMA)
    • Surat Pernyataan Keabsahan Nilai Raport oleh Kepala Sekolah
    • Mengisi Detail Nilai Raport
    • Foto Rapor Semester 1-5.
  6. Jalur Domisili (SMK)
    • Skor jarak sekolah dengan alamat KK (yang sudah disimpan pada pemilihan titik peta).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved