Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pakar Hukum: Hakim Harus Adil dan Berani dalam Putuskan Perkara Hasto Kristiyanto

Pakar menyebut saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK belum bisa membuktikan dugaan keterlibatan suap PAW dan perintangan penyidikan yang dulakukan Hasto

Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersalaman dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menyebut saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK belum bisa membuktikan dugaan keterlibatan suap pergantian antar-waktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Fakta-fakta persidangan sejauh ini juga dianggap belum dapat membuktikan terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan dan dugaan suap. 

Maka, dia menyarankan majelis hakim yang mengadili perkara ini harus bertindak adil dan berani.

"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi Bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (21/5/2025)

Menurut dia, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berisi tentang pemidanaan seseorang harus dengan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan atas hal tersebut.

Hal yang sama berlaku bagi penyidik dalam proses penyidikan yakni dalam menetapkan tersangka haruslah didasarkan adanya 2  alat bukti yang sah. 

Konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau subtansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan. 

Lebih jauh mengenai seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan pada perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Wahyu mengatakan kesaksian mereka akan menjadi kuat jika memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalaminya sendiri dugaan tindak pidana yang didakwakan. 

"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," terang Wahyu. 

Beberapa saksi telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto, di antaranya penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Kesaksian mereka sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto Kristiyanto. Sebab, keduanya tidak melihat atau mengalami secara langsung. 

Baca juga: Saksi Belum Buktikan Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Persidangan, Ini Kata Pakar Hukum

Perihal tersebut diakui jaksa KPK dengan menyebut Arif memang tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut. Tapi tetap dihadirkan karena akan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.

Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved