Hari Lahir Pancasila
Apakah Tanggal 1 Juni 2025 Termasuk Libur Nasional? Memperingati Hari Apa?
Tanggal 1 Juni diperingati sebagai momentum bersejarah, apakah 1 Juni termasuk dalam daftar libur nasional? memperingati hari apa? berikut sejarahnya.
TRIBUNNEWS.COM - Tiap tanggal menyimpan momentum-momentum penting.
Momentum penting itu bisa berupa peringatan hari besar nasional atau internasional.
Lalu bagaimana dengan tanggal 1 Juni 2025? Apakah tanggal ini termasuk dalam daftar libur nasional?
Jika dilihat pada kalender, 1 Juni 2025 jatuh pada hari Minggu, yang memang merupakan hari libur bagi para pekerja dan anak-anak sekolah.
Tetapi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor 1017 Tahun 2024, tanggal 1 Juni 2025 juga termasuk dalam daftar hari libur nasional.
1 Juni termasuk dalam daftar libur nasional karena memperingati Hari Lahir Pancasila.
Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 di mana pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga: Tanggal 20 Mei 2025 Apakah Libur? Ini Imbauan Komdigi dan Tanggal Merah Hari Libur Nasional
Sejarah Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Tanggal 1 Juni
Hari lahir Pancasila jatuh pada 1 Juni yang ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, BPUPKI).
Mengutip dari bpip.go.id, sejarah hari lahir Pancasila bermula dari kekalahan Jepang pada perang pasifik.
Mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut, dan Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai.
Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945 yang diketuai oleh DR. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI memiliki jumlah anggota 62 orang yang kemudian dilantik atau disahkan pada 28 Mei 1945.
BPUPKI melakukan dua kali sidang, yaitu sidang I pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 yang membahas dan mempersiapkan rancangan dasar negara.
Kemudian sidang II dilaksanakan BPUPKI pada tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945, membahas dan mempersiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara.
Pada sidang I BPUKI diusulkan lima konsep dasar negara oleh tiga tokoh terkemuka, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno.
Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”.
Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Momentum Refleksi Konsensus Kebangsaan Perkuat Tali Persatuan
Lima dasar yang diusulkan Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945:
1. Perikebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Periketuhanan
4. Perikerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Lima dasar yang usulkan Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan bathin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Lima dasar yang diusulkan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (perikemanusiaan)
3. Mufakat atau demokrasi
4. Keadilan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Baca juga: Tanggal Merah Juni 2025, Ada 2 Long Weekend dan Empat Hari Libur Nasional
Kemudian usulan ketiga tokoh tersebut dibahas oleh Panitia kecil atau Panitia 9.
Panitia sembilan dibentuk oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945.
Panitia sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila, maka panitia sembilan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut.
Panitia Kecil ini berhasil merumuskan naskah Piagam Jakarta yang terdiri dari 4 alinea yang pada alinea keempatnya terdapat rumusan dasar Negara.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya kemudian dibubarkan dan dibentuk lagi oleh pemerintah Jepang yaitu Dokuritsu Zunbi Iinkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Hari lahir Pancasila kemudian diperingati setiap tahunnya, tiap tanggal 1 Juni.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.