Selasa, 30 September 2025

Ijazah Jokowi

Soal Ijazah Jokowi, Menko PMK Pratikno Percaya UGM Punya Dokumen Lengkap

Pratikno menilai keabsahan mengenai ijazah Jokowi sebaiknya ditanyakan kepada institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
TANGGAPI IJAZAH JOKOWI - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno usai acara Senergi Kemenko PMK di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (19/5/2025). Pratikno ditanya pers soal polemik ijazah Jokowi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

Pratikno menilai keabsahan mengenai ijazah Jokowi sebaiknya ditanyakan kepada institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan. 

Seperti diketahui, lembaga pendidikan tinggi yang menerbitkan ijazah Jokowi adalah Universitas Gadjah Mada (UGM). 

"Kita tanya saja pada institusi yang menerbitkan ijazah itu. Kita lihat jawabannya seperti apa," ujar Pratikno usai acara Senergi Kemenko PMK di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pratikno mempercayai bahwa UGM memiliki dokumen yang lengkap terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Mantan Rektor UGM tersebut meyakini kampus yang pernah dipimpinnya itu merupakan institusi yang memiliki kredibilitas. 

"Biar institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan. Kita percaya penuh. 
Kita percaya penuh bahwa pendidikan tinggi adalah institusi yang kredibel dan punya dokumen yang lengkap," katanya.

Sebelumnya diberitakan polemik mengenai keabsahan ijazah Jokowi mencuat di publik. 

Buntut dari polemik ini berbuah pelaporan ke pihak kepolisian. Jokowi sendiri datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan