Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah saat Hamil? Ini Besaran dan Cara Bayar Fidyah Puasa
Siapa saja yang wajib membayar Fidyah saat Hamil? Simak inilah besaran dan cara membayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil.
Intinya, fidyah puasa ibu hamil memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bentuk kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam kondisi khusus.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah saat Hamil?
Berdasarkan penjelasan ulama, wanita hamil terbagi dalam dua kondisi:
- Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka ia cukup mengganti puasanya di hari lain (qadha).
- Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya, maka sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah tanpa qadha.
Dalam hal ini, hukum fidyah puasa ibu hamil bergantung pada niat dan alasan dibalik tidak berpuasanya.
Jika yang dikhawatirkan adalah janin, maka mayoritas ulama seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan fidyah harus dibayarkan.
Contohnya, seorang ibu yang sedang hamil muda merasa lemas dan takut kondisi janin terganggu jika ia berpuasa.
Dalam kondisi ini, maka berlaku hukum fidyah puasa ibu hamil, yakni ia wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, ulama menyarankan agar wanita hamil berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Jika secara medis disarankan untuk tidak berpuasa, maka ia termasuk yang mendapatkan keringanan untuk membayar fidyah puasa ibu hamil.
Baca juga: Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Beras dalam Islam
Besaran dan Cara Bayar Fidyah 2025
Dikutip dari laman Baznas, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,7 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah 0,7 kg beras (makanan pokok), atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.