Ijazah Jokowi
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Langkah-langkah Hukum Jika Ijazah UGM Jokowi Terbukti Palsu
Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri menyebut langkah-langkah jika ijazah Jokowi nantinya terbukti palsu. Hal ini menurut keterangannya Senin (19/5/202
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji, menyebut soal langkah-langkah hukum jika nantinya ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), terbukti palsu.
Susno Duadji menyebut, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, nantinya dapat dijerat menggunakan UU Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Misalnya kalau ini palsu (ijazah Jokowi) berarti terjadi pemalsuan ijazah (dijerat) KUHP 263 berarti berarti adanya proses hukum terkait laporan di Bareskrim Polri jalan," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (19/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana dan tim dari TPUA, melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 lalu.
Tim TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Di sisi lain, jika ijazah Jokowi terbukti asli keluaran dari UGM, proses hukum berlaku sebaliknya.
Maka proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi yang akan berjalan.
Diketahui, Jokowi dan Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo cs ke polisi, terkait dengan tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
Sementara, Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo hingga dr Tifa ke Polresta Sleman, Polresta Solo, dan Polrestabes Semarang.
"Jadi para tersangka akan diproses lebih lanjut baik dengan undang-undang pidana pencemaran nama baik ataupun undang-undang ITE," ujar Eks Kabareskrim tersebut.
Baca juga: Pakar Politik: Jokowi Sudah Siapkan Pasal-Pasal UU agar Pemalsu Ijazah Tak Dipidana
Susno Sebut Jokowi Tak Berhak Perlihatkan Ijazahnya ke Publik
Dalam kesempatan itu, Susno juga menegaskan Jokowi tak harus memperlihatkan ijazah aslinya ke publik.
Hal ini sebagai tanggapan terkait ramai-ramai pertanyaan keaslian ijazah UGM Jokowi dan dorongan agar ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menunjukkan ijazah tersebut ke publik.
"Yang berhak melakukan pembuktian adalah aparat penegak hukum begitu dipanggil oleh aparat penegak hukum pasti menyerahkan ijazah yang asli, lantas aparat penegak hukum melakukan kroscek ke UGM."
"Tidak perlu Pak Jokowi yang menunjukkan (ke publik) jadi yang menunjukkan aparat penegak hukum," ujar Susno.
Nantinya, aparat penegak hukum akan melakukan pers rilis sebagai pertanggungjawaban penyidikan kepada masyarakat.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.