Senin, 29 September 2025

Pemerintah Buka Pengiriman Pekerja Migran Sektor Domestik ke Arab Saudi, Begini Respons APJATI

Proses persiapan pembukaan pelayanan penempatan PMI sedang dilakukan dan direncanakan dengan baik bersama Pemerintah Arab Saudi,

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
Istimewa
PEKERJA MIGRAN SEKTOR DOMESTIK - Lokakarya Konsultasi Multi Stake Holder tentang Penempatan Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia ke Arab Saudi di Jakarta, baru-baru ini. Pemerintah RI kembali membuka keran pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sektor domestik atau rumah tangga ke Arab Saudi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemerintah RI kembali membuka keran pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor domestik atau rumah tangga ke Arab Saudi.

Sebelumnya, Pemerintah RI melakukan moratorium pengiriman PMI sektor domestik ke negara di Timur Tengah tersebut.

Dirjen Penempatan PMI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Ahnas mengatakan, proses persiapan pembukaan pelayanan penempatan PMI sedang dilakukan dan direncanakan dengan baik bersama Pemerintah Arab Saudi,

Baca juga: Soal PMI Nonprosedural, Filep Beri Sejumlah Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Upaya Perlindungan

Mekanisme yang ditempuh adalah sistem Musaned untuk lebih menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi PMI.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyatakan mendukung penuh.

Ketua Bidang Organisasi APJATI, Adi Febrianto Sudrajat, mengatakan pembukaan pekerja migran di sektor domestik ke Arab Saudi penting untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

"Pembukaan penempatan pekerja migran di sektor domestik di Arab Saudi merupakan keputusan yang tepat dan harus didukung secara penuh," kata Adi Febrianto dalam Lokakarya Konsultasi Multi Stake Holder tentang Penempatan Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia ke Arab Saudi di Jakarta, baru-baru ini,

Menurut Adi, selama moratorium berlaku, banyak pekerja migran Indonesia yang beralih ke jalur non-prosedural, sehingga minimnya pelindungan bagi mereka.

"Dengan pembukaan penempatan pekerja migran ini, APJATI berharap pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman dan terjamin hak-haknya," ungkap Adi.

Baca juga: Komite III DPD RI Bantu Pemulangan PMI dari Turki

APJATI saat ini menjadi asosiasi yang ditunjuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di bidang pemasaran dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang beranggotakan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Adi mengatakan, saat ini APJATI menaungi 200 perusahaan P3MI dan asosiasinya berperan dalam perbaikan tata kelola Pekerja Migran Indonesia dan berdampak kepada peningkatan kualitas PMI yang akan ditempatkan di luar negeri. (tribunnews/fin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan