Jumat, 3 Oktober 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Komnas HAM: Para Guru Korban Serangan OPM di Yahukimo Bukan Aparat Intelijen

Komnas HAM memastikan para guru korban penyerangan TPNPB-OPM pada 21 Maret sampai 25 Maret 2025 lalu di Yahukimo adalah warga sipil

|
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita
PENJELASAN KOMNAS HAM - Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing usai konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025). Uli mengungkapkan hasil temuan investigasi Komnas HAM RI terkait penyerangan TPNPB-OPM kepada sejumlah guru dan nakes pada 21 Maret sampai 25 Maret 2025 lalu di Yahukimo yang memakan korban. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan para guru korban penyerangan TPNPB-OPM pada 21 Maret sampai 25 Maret 2025 lalu di Yahukimo adalah warga sipil dan bukan intelijen aparat sebagaimana yang dituduhkan pihak TPNPB-OPM beberapa waktu lalu.

Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menjelaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap situasi HAM di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Situasi tersebut, kata dia, disebabkan eskalasi kekerasan dan konflik bersenjata yang meningkat. 

Untuk itu, lanjut dia, Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan pada 27 April sampai 2 Mei 2025 di Kabupaten Yahukimo. 

Kegiatan pemantauan, kata dia, meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh. 

Berdasarkan rangkaian kegiatan pemantauan tersebut, Komnas HAM mencatat sejumlah temuan.

Pertama, penyerangan terhadap para guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk dilakukan oleh anggota Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Wilayah Yahukimo.

Kedua, para guru dan tenaga kesehatan dituduh sebagai agen intelijen Pemerintah Indonesia.

Ketiga, para korban mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh KSB.

"Keempat, para guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Distrik Anggruk dan distrik lainnya di Kabupaten Yahukimo murni warga sipil," kata Uli saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025).

Kelima, adanya keterbatasan infrastruktur penegakan hukum..

Keenam, pasca peristiwa, akses pelayanan pendidikan dan kesehatan di 33 distrik lainnya di Kabupaten Yahukimo terhenti.

"Ketujuh, para guru dan tenaga kesehatan yang ditugaskan di 33 distrik di Kabupaten Yahukimo direkrut dan dipekerjakan dengan mekanisme outsourcing," ungkap dia.

"Kedelapan, ditemukan praktik ketidakadilan dalam pengelolaan tenaga guru dan tenaga kesehatan oleh pihak Yayasan Serafim Care," sambungnya.

Atas temuan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved