Gelar Pahlawan Nasional
Temui Mensos, GEMAS Serahkan Dokumen Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto
GEMAS menemui Mensos untuk menyampaikan penolakan pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menemui Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul untuk menyampaikan penolakan pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto.
Pertemuan itu digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Perwakilan GEMAS tersebut, adalah Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti, dan Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, dan korban tragedi 65, Bejo Untung.
Mereka menyerahkan sejumlah dokumen kepada Gus Ipul sebagai bentuk penegasan penolakan atas usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Dokumen yang diserahkan itu memuat argumentasi hukum, data pelanggaran HAM, serta hasil kajian dari masyarakat sipil yang menilai Soeharto tidak memenuhi syarat moral dan keteladanan untuk dianugerahi gelar pahlawan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan GEMAS menolak tegas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Baca juga: Penolakan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Menguat, Korban Tragedi 1965: Dia Hitler-nya Indonesia!
"Singkatnya Pak Menteri, dengan segala hormat, dengan segala kerendahan hati kami memohon agar mantan Presiden Soeharto tidak ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Selengkapnya kami ingin menyerahkan berkas dari kami secara simbolik," kata Usman saat menemui Gus Ipul.
Menurut Usman Hamid, kepemimpinan Presiden Soeharto jauh dari syarat moral dan integritas yang ditentukan undang-undang untuk mendapatkan gelar pahlawan.
Reformasi selama 27 tahun, kata Usman, belum sepenuhnya berhasil membersihkan jejak korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran HAM yang mengakar sejak era Soeharto.
Selain itu, Usman juga menyinggung peran Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai saksi sekaligus korban dari sulitnya menuntut pertanggungjawaban pemerintahan Orde Baru.
"Jumlah kekayaan Soeharto yang terkait dengan kasus-kasus korupsi juga sangat besar. Bahkan ketika meninggal Statusnya juga masih berstatus sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, Jane Rosalina Rumpia dari KontraS mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan kepada Kemensos terdiri atas tiga bagian.
Pertama, tanggapan resmi gerakan masyarakat sipil yang berisi argumentasi hukum dan moral atas penolakan gelar.
Kedua, petisi dan pernyataan bersama internasional dari jaringan masyarakat sipil luar negeri yang mendukung penolakan tersebut.
Lalu sanggahan atas klaim penghapusan TAP MPR No. XI/1998, yang menetapkan Soeharto tidak layak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Gelar Aksi di Kemensos, Masyarakat Sipil Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.