Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Mercy SL 280 Ridwan Kamil Tak Rusak, Apa Alasan KPK Titip Mobil Sitaan Itu di Bengkel?

KPK buka suara kenapa titipkan Mercedes-Benz SL 280 tahun 1970 warna diamond blue kepunyaan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di bengkel.

Istimewa/Kolase Warta Kota
MERCY RIDWAN KAMIL - Mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi Bank BUMD ikut disita KPK pada Senin (28/4/2025). KPK buka suara kenapa titipkan Mercedes-Benz SL 280 tahun 1970 warna diamond blue kepunyaan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di bengkel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Mercedes-Benz SL 280 tahun 1970 warna diamond blue kepunyaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023.

Namun sejauh ini, KPK belum membawa mobil yang tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

KPK masih menitipkan mobil tersebut di sebuah bengkel di wilayah Jabar.

Meski dititipkan di bengkel, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa mobil Mercy Ridwan Kamil tidak mengalami kerusakan.

"Sejauh ini enggak ada [kerusakan]," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: KPK akan Panggil Ridwan Kamil Secepatnya Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan

Lalu apa alasan KPK menitipkan mobil itu di bengkel? Budi menjelaskan KPK ingin memastikan bahwa mobil tersebut tetap dalam kondisi baik.

Apabila penyidik ingin memeriksa Mercy itu, maka tidak dikhawatirkan ada perubahan bentuk atau modifikasi.

"Sehingga KPK melakukan titip rawat pada salah satu bengkel di Jabar. Ya tentu ada pertimbangan mengapa penyidik melakukan titip rawat," ujar Budi.

KPK sebelumnya menyatakan tengah mendalami peran eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil selaku pemegang saham pengendali bank milik Pemerintah Provinsi Jabar.

Peran Kang Emil saat menjabat gubernur Jabar sekaligus Komisaris bank didalami KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi pihaknya akan didalami tim penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil. Tak terkecuali peran Ridwan Kamil selaku komisaris bank. 

Diketahui, saat Kang Emil menjabat gubernur Jabar sekaligus pemegang saham memilih Yuddy Renaldi sebagai direktur utama bank. 

Yuddy Renaldi yang kini menjadi salah satu tersangka sebelumnya diangkat menjadi dirut bank melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2018 di Bandung pada Selasa (30/4/2019). 

"Ada beberapa keterangan pastinya akan ditanyakan oleh para penyidik [kepada Ridwan Kamil]," kata Setyo dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Penyidikan Kasus Dana Iklan Bank Daerah

Hal itu diungkapkan Setyo saat disinggung soal peran Ridwan Kamil selaku komisaris, penunjukan Yuddy Renaldi sebagai dirut bank, hingga dugaan penerimaan manfaat atas posisi tersebut. 

Sejauh ini, KPK belum merilis kapan Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. 

"Ya itu menyangkut materi, kita tunggu waktunya ya," ujar Setyo. 

Dugaan penerimaan manfaat atas perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank Pemprov Jabar Widi Hartoto itu mengemuka dari digeledahnya rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. 

Dari kegiatan di kediaman Ridwan Kamil itu, tim KPK menyita sejumlah temuan terkait kasus ini. 

Di antaranya berupa kendaraan berupa motor Royal Enfield dan Mercedes-Benz SL 280 tahun 1970 kelir Diamond Blue. 

Setyo menyebut temuan hasil penggeledahan itu juga akan dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil

"Untuk melakukan konfirmasi terhadap kegiatan penyitaan penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik," tutur Setyo. 

Setyo merespons diplomatis saat disinggung lebih lanjut soal dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dengan perbuatan rasuah Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, serta pihak lain. 

Pun termasuk dugaan Yuddy Renaldi "kepanjangan tangan" Ridwan Kamil

"Nanti kita sampaikan pada saat setelah pemeriksaan," ujar Setyo. 

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di media pada 2021–2023. 

Pada kurun waktu itu, bank merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp409 miliar.

Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.

Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.

Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi Dana Iklan Rp409 M, Bahlil Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum

KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang bank untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.

Dari anggaran Rp409 miliar itu, hanya sekira Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.

Terdapat selisih Rp222 miliar yang kemudian fiktif. Angka itu kemudian diplot sebagai kerugian negara.

Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved