KPK Selidiki Kinerja Kapal Milik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP
Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kinerja kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN) yang diakuisisi oleh PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Baca juga: ASDP: Ada Potensi Kenaikan 10 Persen Penumpang dan Kendaraan Selama Lebaran 2025
Hal tersebut dilakukan lewat pemeriksaan saksi Davit Atmawijaya selaku GM Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara, Rabu (19/3/2025).
Davit diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Saksi didalami terkait dengan performa/kinerja kapal milik PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.
Dalam keterangannya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam. Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.
Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP. Sayangnya, meski gayung bersambut proses akuisisi tidak berjalan mulus.
Baca juga: ASDP Akan Pantau 9 Lintasan Utama Kapal Selama Periode Lebaran 2025
"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.
Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp 893.160.000.000 (Rp 893 miliar).
Baca juga: Dirut ASDP Mantapkan Kesiapan Lebaran 2025: Stabilitas Tarif Penyeberangan Jadi Prioritas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.